Jakarta _ Pemerhati : Menyatakan banding sesaat pembacaan vonis tgl 28 Oktober 2025 datang ke pengadilan Senen tgl 3 Nopember dan menyerahkan memori banding, dan namun ditolak dan dinyatakan di telat atau Melampaui batas waktu.
Kalau disebut telat dasarnya apa? Menurut pengakuan Ruhanda majelis hakimnya obyektif dan mempersilakan banding. Jadi telat apanya? Terdakwa sudah menanyakan sesaat setelah pembacaan vonis 28 Oktober dan pada tgl 3 Nopember 2025 menyerahkan memori banding, mengapa dibilang telat?
Ruhanda bin Waim (39) warga Luragung Kuningan, Jawa Barat harus menelan pil pahit mendengar pernyataan banding yang dinyatakan telat. Padahal dalam sidang vonis Selasa tgl 28 Oktober sudah dikatakan akan banding dan memori banding diserahkan hari Senen 3 Nopember. Sayangnya, dinyatakan telat alias tidak digunakan hak bandingnya. Padahal
Dari informasi yang dihimpun dari keluarganya. Sikap menyatakan banding adalah keinginan keras dari Ruhanda, sebab ia meyakini vonis 5 tahun 6 bulan adalah vonis keliru tidak sesuai fakta.
Ruhanda diharapkan ke persidangan gara-gara membeli narkotika jenis sabu seharga 200 ribu dan berat nya kurang dari satu gram dan hanya untuk digunakan diri sendiri. Dengan fakta itu Ruhanda berkeyakinan kalau ditempuh banding kasasi akan mendapat hukuman ringan dan bertekad akan merahabiltasi diri secara mandiri.
Mimpi Ruhanda buyar sebab proses waktu menyerahkan memori bandingnya dinyatakan telat. Padahal Ruhanda sudah menempuh sesuai toleran waktu untuk memproses banding .Dr Ilyas dosen unsika sekaligus sebagai ketua satgas p4gn Unsika, Karawang, Jawa Barat menyatakan prihatin mendalam dan apresiasi atas niat dan keberaniannya menyatakan banding.
Menurut Ilyas kegagalan Ruhanda untuk upaya banding mutlak kesalahan dari pihak yang memiliki otoritas pelayanan upaya banding. Sebab, Ruhanda menyatakan banding atas keinginan dan keyakinannya sendiri. Namun memori bandingnya dibuatkan oleh pihak lain yang tidak memiliki lisensi sebagai PH sehingga penyerahan memori nya dilakukan oleh istrinya Ruhanda.
Upaya sang istri kandas dan dinyatakan telat. Ilyas yang gigih membantu pecandu yang sedang mencari keadilan dalam proses hukum mengaku kecewa hak banding ruhanda kandas hanya gara gara proses penyerahan memorinya di lakukan oleh orang awam hukum .
Dr Ilyas yang sering jadi ahli dalam perkara narkotika mengaku baru kali ini menemukan terdakwa mengajukan banding yang sudah di nyatakan dalam sidang vonis kok bisa disebut telat menyatakan banding .
Ilyas juga mengakui sudah ratusan membantu pecandu yang sedang proses hukum dan melakukan upaya hukum banding dan kasasi memori nya dibuatkan hasilnya bisa merubah hukuman tingkat pertama .d
"Saya sebelumnya bertugas di BNN dan di RRI. Dan menghimbau agar APH untuk menghentikan kriminalisasi Pecandu. Berikan hak yang obyektif pecandu untuk direhabilitasi bukan di penjarakan. Dan salah satu parameter menentukan seseorang pecandu barang bukti yang diamankan saat ditangkap sabu tidak lebih 1 gram. Lihatlah rumusan Sema nomor 4 tahun 2010 yang mengikat ke hakim tingkat pertama dan banding. Ruhanda harus menjadi yang terakhir menyatakan banding di ruang sidang tapi tidak lanjut di uji ditingkat banding dengan dalih tekat waktu."Tutup Ilyas. ( neil 01)
