Menyatakan Banding Kok Dianggap Telat* - PINMAS

Rabu, 05 November 2025

Menyatakan Banding Kok Dianggap Telat*

Jakarta _ Pemerhati : Menyatakan banding sesaat pembacaan vonis tgl 28 Oktober 2025 datang ke pengadilan Senen tgl 3 Nopember dan menyerahkan memori banding, dan namun ditolak dan dinyatakan di telat atau Melampaui batas waktu. 


Kalau disebut telat dasarnya apa? Menurut pengakuan Ruhanda  majelis hakimnya obyektif  dan mempersilakan banding. Jadi telat apanya? Terdakwa sudah menanyakan sesaat setelah pembacaan vonis 28 Oktober dan pada tgl 3 Nopember 2025  menyerahkan memori banding, mengapa dibilang telat?



 Ruhanda bin Waim (39)  warga Luragung Kuningan, Jawa Barat harus menelan pil pahit mendengar  pernyataan banding yang dinyatakan telat. Padahal dalam sidang vonis Selasa tgl 28 Oktober sudah dikatakan akan banding   dan memori banding diserahkan hari Senen  3 Nopember. Sayangnya, dinyatakan  telat alias tidak digunakan hak bandingnya. Padahal 



Dari informasi yang dihimpun dari keluarganya. Sikap menyatakan banding adalah keinginan keras dari Ruhanda,  sebab  ia meyakini vonis 5 tahun 6 bulan  adalah vonis keliru tidak sesuai fakta. 


Ruhanda diharapkan ke persidangan gara-gara membeli narkotika jenis sabu seharga 200 ribu dan berat nya kurang dari satu gram  dan hanya untuk digunakan diri sendiri. Dengan fakta itu Ruhanda berkeyakinan kalau ditempuh banding kasasi akan mendapat hukuman ringan dan bertekad akan merahabiltasi diri secara mandiri. 


Mimpi Ruhanda buyar sebab proses waktu menyerahkan memori bandingnya dinyatakan telat. Padahal  Ruhanda sudah menempuh sesuai toleran waktu  untuk memproses banding .Dr Ilyas  dosen unsika sekaligus sebagai ketua satgas p4gn Unsika, Karawang, Jawa Barat menyatakan prihatin mendalam  dan apresiasi atas niat dan keberaniannya  menyatakan banding. 


Menurut Ilyas  kegagalan Ruhanda untuk upaya banding mutlak kesalahan dari pihak yang memiliki otoritas pelayanan upaya banding. Sebab, Ruhanda menyatakan banding  atas keinginan dan keyakinannya sendiri. Namun memori bandingnya dibuatkan oleh pihak lain yang tidak memiliki lisensi sebagai PH  sehingga penyerahan memori nya dilakukan oleh istrinya Ruhanda. 


Upaya sang istri  kandas  dan dinyatakan telat. Ilyas yang gigih membantu pecandu yang sedang mencari keadilan dalam proses hukum mengaku kecewa  hak banding ruhanda  kandas hanya gara gara proses penyerahan memorinya di lakukan oleh orang awam hukum .


Dr Ilyas  yang sering jadi ahli dalam perkara narkotika  mengaku baru kali ini menemukan terdakwa  mengajukan banding yang sudah di nyatakan dalam sidang vonis  kok bisa disebut telat menyatakan banding .


Ilyas juga mengakui sudah ratusan  membantu pecandu yang sedang proses hukum  dan melakukan upaya hukum banding dan kasasi memori nya dibuatkan  hasilnya bisa merubah hukuman tingkat pertama .d


 "Saya sebelumnya bertugas di BNN dan di RRI. Dan menghimbau agar APH untuk menghentikan kriminalisasi Pecandu. Berikan hak  yang obyektif pecandu untuk direhabilitasi  bukan di penjarakan. Dan salah satu  parameter menentukan seseorang pecandu  barang bukti yang diamankan saat ditangkap sabu tidak lebih 1 gram. Lihatlah rumusan Sema nomor 4 tahun 2010 yang mengikat ke hakim tingkat pertama dan banding. Ruhanda harus menjadi yang terakhir  menyatakan banding di ruang sidang  tapi tidak lanjut di uji ditingkat banding dengan dalih tekat waktu."Tutup Ilyas. ( neil 01)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done