PINMAS

Kamis, 10 Juli 2025

Ketum LSM Ganas Minta Bupati Bekasi Sidak ke PT. Ibrahim Putra Diana (CV. Sarana Sami'na Wa Atho'na) di Wilayah Tambelang.

 





 Bekasi, .Pemerhati _ Lahan zona hijau yang diharuskan menjadi lahan pertanian di wilayah Desa Sukarahayu dan desa Sukabakti Kecamatan Tambelang, dan Desa Sukabudi Kec Sukawangi Kabupaten Bekasi, kini tidak lagi di hiraukan oleh oknum pengusaha yang diduga demi keuntungan pribadinya.


Seperti yang dilakukan oleh pengusaha Kavling PT. Ibrahim Putra Diana atau sebelumnya yang bernama CV. Sami'na Wa Atho'na Owner Kavling Mahkota Jaer Kencana 3, Kavling Taman Khazanah 4 & Kavling Mahkota Kencana 4, yang telah secara umum menjual lahan lokasi tanah persawahan menjadi bisnis kavling yang siap huni tepatnya di beberapa Desa wilayah Kecamatan Tambelang.


Hal ini pun bertentangan dengan pernyataan Bupati Bekasi yang lantang dan tegas, Dilansir dari Detik.com Bupati Bekasi Terpilih Ade Kuswara Kunang telah melakukan pernyataan tegas yang diucapkan usai banjir di Kabupaten Bekasi, yang nyaris melumpuhkan aktivitas warga beberapa hari yang lalu.


“Jangan sampai lahan pertanian berubah jadi kawasan perumahan atau ruko secara sembarangan,” tegasnya Bupati Bekasi saat meninjau lokasi banjir di Kp. Ranca Iga, Desa Cipayung, Cikarang Timur, pada Rabu (5/3/2025).


Menanggapi hal itu, Brian Shakti selaku ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS) tentunya sangat mendukung penuh apa yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Bekasi.


“Bicara soal lahan hijau atau lahan pertanian tentunya kami sebagai masyarakat mendukung penuh bupati agar tidak semena mena pengusaha menabrak aturan yang ada, seperti yang ada di wilayah Desa Sukarahayu, hal ini pun harus segera di tangani secara serius oleh pemerintah.” terangnya Jumat (19/04/2025).


Dirinya pun dengan tegas memaparkan, Kavling PT. Ibrahim Putra Diana atau sebelumnya dikenal dengan CV. Sarana Sami'na Wa Atho'na , harus mendapatkan sorotan serius dari para pemangku kebijakan, karena apapun yang terjadi hari ini Zona tersebut masih dalam zona hijau


Apa lagi bukan hanya satu lokasi, namun berdasarkan informasi yang didapat memiliki 3 lokasi yang semuanya berdiri di atas zona hijau.


"PT. Ibrahim Putra Diana luar biasa dapat membuka usaha Kavling yang kurang lebih ada 3 titik lokasi diantaranya, Kavling Mahkota Jaer Kencana 3, Kavling Taman Khazanah 4, Rumah Murah Kavling Mahkota Kencana, semua itu diduga berdiri diatas lahan hijau." terangnya.


Bermodal ijin apakah pengusaha Kavling  PT. Ibrahim Putra Diana ini, hingga berani menabrak sejumlah aturan, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Tambelang. Dan kec Sukawangi.


Menurut, Ketum LSM Ganas, Lahan pertanian di Kabupaten Bekasi sangat lah dibutuhkan, Selain sebagai media budidaya dan penghasil komoditas pertanian, lahan pertanian mempunyai fungsi lingkungan yang disebut multifungsi pertanian. Multifungsi pertanian merupakan berbagai fungsi lahan pertanian bagi lingkungan, baik yang dapat dinilai secara langsung maupun tidak langsung.


Kemudian, zona hijau ini adalah lahan yang diperuntukkan bagi kebutuhan vegetasi. Yang meliputi kegiatan perhutanan, pertanian dan perkebunan. Selain itu, tanah zona hijau juga diperuntukkan bagi ruang terbuka hijau di perkotaan atau taman.


“Hal itu juga tentunya mencakup pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota jadi tidak seenaknya merubah hal tersebut, semua ada aturannya.” ujarnya Brian Shakti.


Sedangkan dampak negatif alihfungsi lahan tersebut menjadikan kurangnya lahan pertanian, kawasan pemukimam menjadi padat, berkurangnya hasil pertanian.


“Dampak itu jelas ada dari kurangnya lapangan kerja pertanian, serta berkurangnya area resapan air yang bisa menyebabkan terjadi banjir dan kekeringan, sehingga berdampak banyak merugikan masyarakat banyak.” pungkasnya.


Dengan informasi yang di raihnya, Brian Shakti juga akan melayangkan surat kepada Dinas Terkait, agar menjadi atensi untuk segera ditindaklanjuti dan jika ditemukan adanya pelanggaran maka diwajibkan memberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku.(Red)


Perlu diketahui, lahan pertanian tentunya diatur dengan Undang-Undang NOMOR 41 TAHUN 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.


Ada juga Peraturan Pemerintah NOMOR 30 TAHUN 2012 Tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Gawat Mengaku Orang Dekat Bupati Anton, Diduga Paksa Korwil Dan Kepsek Beli Baju Olahraga Siswa SDN Dan SMP Seharga Rp 200 Ribu



Simalungun,_Pemerhati :  Dugaan intervensi mengaku orang dekat Bupati Simalungun kembali mencuat di dunia Pendidikan di Kabupaten Simalungun. Pasal nya ada beberapa orang yang mengaku orang Dekat Bupati Simalungun DR Anton Saragih diduga memaksa sejumlah Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kepala Sekolah Dasar Negeri SDN dan SMP untuk membeli baju olahraga seharga lebih kurang  200 ribu Persiswa tanpa adanya dasar hukum atau surat resmi dari Dinas Pendidikan.

Sejumlah kepala sekolah yang ditemui awak media secara terpisah namun minta agar indititasnya tidak dipublikasikan menyampaikan,”kami seperti dipaksa untuk memesan baju olahraga dari pihak tertentu yang disebut-sebut merupakan rekanan dari Orang dekat Bupati,padahal langganan kami sudah ada sebelumnya,ironisnya hingga saat ini, tidak ada sosialisasi maupun petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan kebupaten Simalungun terkait pengadaan baju olahraga tersebut.

“Kami bingung bang,karena tidak ada surat dari dinas. Tapi dari atasan,tiba tiba kami diminta langsung menerima pesanan baju olahraga yang saat ini baju olahraga tersebut sudah ditangan Korwil tanpa sesuai ukuran, Apalagi ini menyangkut keuangan orang tua siswa,” ujar seorang Kepsek di wilayah Pemkab Simalungun

Lebih mengkhawatirkan lagi, karena proses ini dijalankan secara tergesa-gesa dan tanpa prosedur standar, banyak Kepala sekolah khawatir baju olahraga yang akan dipesan tidak sesuai ukuran anak. Hal ini juga akan membebani orang tua siswa.

“Kami khawatir nanti anak-anak justru mendapat baju yang tidak pas. Ukuran nya Karna tidak semua siswa punya ukuran yang sama, dan proses pengukuran juga tidak dilakukan” tambah salah satu Korwil yang mengaku mendapat tekanan dari oknum yang mengatasnamakan Orang Dekat Bupati Simalungun.


Pengadaan perlengkapan baju olahraga sekolah seharusnya melalui mekanisme resmi dan mempertimbangkan asas transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan ekonomi masyarakat. Namun, dugaan campur tangan politik dalam proses ini justru menimbulkan ketakutan di kalangan tenaga pendidik.di pemkab Simalungun


Sejauh ini Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Sudiahman Saragih belum memberikan keterangan resmi ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan Aplikasi WhattAps,(Rabu/10/7/25)


Para orang tua siswa dan pemerhati pendidikan di simalungun menyerukan agar Bupati Simalungun DR.Anton Saragih menertibkan yang Mengaku Orang dekat nya agar tidak membuat kisruh dan menyalah gunaan kan kekuasaan,demi mencari keuntungan Pribadi,agar menjaga integritas dunia pendidikan di Kabupaten Simalungun dari kepentingan oknum-oknum tertentu.  (Jhonry Sitorus)

Rabu, 09 Juli 2025

Partai UKM Indonesia Sesalkan Fraksi-Fraksi DPR RI Tolak Putusan MK, Soal Pemisahan Pemilu

 





Jakarta ,Pemerhati :  Ketua Umum Partai UKMl Indonesia Syafrudin Budiman, SIP menyatakan mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan UU Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dimana diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


Diketahui Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional, harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal).


Kata Syafrudin Budiman, MK telah memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional. Sehingga, putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.


"Kami Partai UKM Indonesia mendukung Putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah/lokal. Keputusan itu bersifat final dan mengikat yang harus diikuti semua pihak, baik pemerintah dan DPR RI," kata Gus Din sapaan akrab Ketua Umum Partai UKM Indonesia dalam rilisnya, Rabu (9/7/2025) di Jakarta.


Menurut Kordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (Kornas ARPG), ketentuan keserentakan tersebut, untuk mewujudkan pemilu berkualitas, serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih. Terutama dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.


"Kalau pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI dan DPD dimasukkan dalam satu paket pemilu nasional sudah benar. Sementara pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota, DPR Propinsi dan DPRD masuk satu paket pemilu daerah/lokal sudah tepat. Tinggal bagaimana pemerintah dan DPR RI bisa mengatur teknis jadwal penyelenggaraannya dengan benar," terang Gus Din.


Dirinya menjelaskan, keputusan MK tersebut bukan sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat agar melahirkan pemilu berkualitas.


Gus Din menilai pemisahan pemilu yang menyebabkan pelaksanaan melewati batas waktu lima tahun, tidak bertentangan dengan ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. yang menyatakan bahwa pemilu harus digelar setiap lima tahun secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


"Makna luber dan dilaksanakan lima tahun sekali, sudah sesuai pelaksanaan kejadian pemilu. Sebab tetap dilaksanakan serentak dan teragenda lima tahun sekali, hanya saja waktunya pelaksanaannya yang berbeda. Jadi tidak bertentangan dengan UUD 1945," katanya.


Apalagi kata Gus Din, pemisahan pemilu yang tidak melewati masa 5 tahun dan hanya disesuaikan jadwalnya saja. Sehingga putusan ini tidak bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan putusan MK bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.


"Dahulu DPR RI pernah merubah UU Pilkada tentang pemilihan kepala daerah Gubernur dan Bupati/Walikota. Sehingga ada penyesuaian secara serentak dan hari ini pemilu nasional dan pemilu daerah/loka bisa disesuaikan jadwal agendanya," ujarnya.


Kata Pengurus Pusat Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin Indonesia) ini, MK tidak melampaui kewenangan yuridisnya, karena perkara yang diajukan juga tidak masuk dalam wilayah open legal policy yang diajukan Purludem. Untuk itu pemerintah dan DPR RI tinggal membuat revisi UU pemilu dan UU pilkada yang menyesuaikan dengan Putusan MK.


"Mengacu sesuai Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008, memang secara tegas menyatakan MK tidak boleh membatalkan norma hukum yang merupakan bagian dari kebijakan hukum terbuka. Akan tetapi Putusan MK soal pemisahan pemilu tidak masuk dalam ruang open legal policy, karena teknis aturannya diserahkan ke pemerintah dan DPR RI," tukas Gus Din.


Gus Din juga menambahkan bahwa, MK tidak mengingkari prinsip judicial restraint dan tidak terjebak dalam positive legislator. Dimana MK sebagai pengambil keputusan tertinggi tidak ikut menciptakan norma hukum baru.


"Saya tegaskan bahwa, norma hukum baru tetap tergantung pemerintah dan DPR RI sebagai pembuat UU. Oleh karena itu pengambil kebijakan bisa menjalankan putusan MK dan membuat aturan UU pemilu yang disesuaikan," ucapnya.


Menurut Gus Din, dalil-dalil empiris yang diajukan pemohon, seperti melemahnya kualitas kedaulatan rakyat dan pelembagaan partai politik adalah isu konstitusionalitas norma. Yang mana soal implementasi kebijakan tetap berada dalam ranah pemerintah dan DPR RI sebagai wakil negara.


“Dalil pemohon telah menunjukkan kerugian konstitusional secara jelas. Sehingga ketika pemilu dipisah akan bisa memperbaiki keadaan. Jelas ini juga sangat positif pada perkembangan demokrasi Indonesia di masa mendatang," ungkapnya.


Gus Din juga menyesalkan, banyak Fraksi-Fraksi DPR RI menyatakan menolak Putusan MK ini. Seharusnya, DPR RI bersama Pemerintah fokus bagaimana melakukan revisi UU Pemilu dan Pilkada menjadi satu paket pemilihan umum yang terbuka dan berkualitas.


"Pemisahan pemilu nasional dan daerah/lokal harus segera dibuat aturan oleh DPR RI bersama Pemerintah. Putusan MK ini sudah bersifat final dan mengikat yang harus diikuti semua pihak," pungkas Gus Din. (red)

Pasangan Suami istri Diduga Bawa 1 kg Sabu Dan Menembakkan Senjata Api Kearah Petugas Sat Res Narkoba Polres



BINJAI _ Pemerhati : Sat Res narkoba polres Binjai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandarnya dengan inisial, TH (38) suami dan PP (32) istri TKP jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Sabtu (05/07/2025) pukul 16.00 wib sore hari.


Berawal dari kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli sabu-sabu dalam jumlah besar, kemudian tim dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, beserta anggotanya langsung melakukan penelusuran ke TKP untuk penyelidikan,



Dari hasil Penyelidikan petugas menemukan satu unit sp.motor yang melintas melawan arus lalu lintas, yang di kendarai oleh seorang pria yang berboncengan dengan seorang wanita, kemudian merasa ada yang mencurigakan selanjutnya petugas membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman.


Setelah sampai di sebuah rumah kosong pria tersebut menghentikan laju sepeda motor nya, selanjutnya seorang  wanita yang di bonceng pria itu turun dari sepeda motor kemudian berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa 1 (satu) bungkus kantong plastik  warna biru. 


Sedangkan seorang pria sebagai pengendara turun dari sepeda motornya kemudian mencari tempat bersembunyi dan terlihat oleh petugas sedang menggenggam   sepucuk senjata api berwarna hitam.


Saat petugas melakukan penyergapan,pria tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senjata api yang dimilikinya kearah petugas namun tidak tepat sasaran sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap TH dan PP serta ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik hijau merk guanyinwang berisi sabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram, 1 (satu) plastik asoi warna biru, 1 (satu) unit HP merk samsung warna putih, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hijau tosca, 1 (satu) pucuk senjata rakitan warna hitam, 1 (satu) buah selongsong peluru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoppy warna Biru Dove-Putih nopol BK 5820 ALC


Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka ,TH dan PP, mengakui sebagai pasangan suami istri yang berdomisili di jalan Bromo Gg Keluarga No. 8  Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan.


Terhadap tersangka TH dan PP beserta barang buktinya sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup / mati. tegas Akp Syamsul Bahri.


Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa Polres Binjai  tetap berkomitmen brantas habis bandar narkoba di kota Binjai, tegas Kasi humas (Zuhri)

Selasa, 08 Juli 2025

Terobos Mantep,Dinas Pendidikan Bekasi dan KPK Berkolaborasi dalam ROTSO 2025: Cegah Korupsi, Mulai dari Sekolah

 


Bekasi,_ Pemerhati : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menjalankan program *Road to School (ROTSO) KPK 2025: Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi,* dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai tuan rumah rangkaian kegiatan hari kedua. Fokus utama kegiatan ini adalah memberikan edukasi dan penguatan pemahaman kepada para kepala sekolah tingkat SMP se-Kabupaten Bekasi mengenai pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi dalam dunia pendidikan.


Kegiatan Dipusatkan di Gedung Wibawa Mukti

Senin, (7 Juli 2025), kegiatan edukatif ini dilaksanakan di Gedung Wibawa Mukti, Kabupaten Bekasi. Turut hadir ratusan kepala sekolah SMP negeri dari berbagai kecamatan, serta jajaran pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Kegiatan ini menandai komitmen kuat antara KPK dan pemerintah daerah untuk membangun budaya integritas di lingkungan satuan pendidikan.

Sambutan Resmi Dinas Pendidikan: Terima Kasih dan Harapan*_

Herry Herlangga, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dalam sambutannya mewakili Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kehadiran dan kontribusinya dalam memberikan pencerahan kepada para kepala sekolah. Ia menekankan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman tentang batasan tindakan yang tergolong dalam tindak pidana korupsi.


Kami berharap, melalui kegiatan ini, tidak ada lagi kepala sekolah yang merasa khawatir atau bingung apakah tindakan administratif mereka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Edukasi seperti ini sangat penting agar tidak ada celah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kontrol sosial"* ujar Herry Herlangga


Amir Arief: Pendidikan Antikorupsi Harus Dimulai dari Sekolah*_

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, menyampaikan bahwa pembangunan integritas harus dimulai dari satuan pendidikan. Ia menekankan bahwa guru dan kepala sekolah adalah garda depan dalam membentuk generasi antikorupsi.

Kita tahu bahwa pendidikan antikorupsi tidak bisa ditunda. Ia harus ditanamkan sejak di bangku sekolah, mulai dari tingkat dasar hingga ke pendidikan tinggi. Tenaga pendidik adalah agen perubahan,”* tegas Amir Arief.

Mengapa Kepala Sekolah Menjadi Sasaran Edukasi*_

Kepala sekolah memegang posisi strategis dalam manajemen anggaran dan pengambilan keputusan di tingkat satuan pendidikan. Dalam praktiknya, mereka kerap menjadi sasaran tekanan oleh pihak-pihak tertentu dengan dalih pengawasan. ROTSO KPK 2025 hadir sebagai solusi preventif agar kepala sekolah memahami hak, kewajiban, serta batasan yang sah dalam pengelolaan anggaran dan program sekolah.

ROTSO KPK 2025: Program Berkelanjutan dan Merata.

ROTSO KPK merupakan program nasional yang menyasar berbagai daerah di Indonesia. Tahun ini, Provinsi Jawa Barat menjadi wilayah fokus. Kabupaten Bekasi menjadi daerah kedua setelah Kabupaten Bogor yang menerima kunjungan edukatif KPK. Tahun lalu, program ini telah menjangkau sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Madura.

Harapan: Sekolah Menjadi Benteng Terdepan Pencegahan Korupsi*_

Dengan berakhirnya sesi edukasi bersama kepala sekolah, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan semakin memahami pentingnya tata kelola yang transparan dan berintegritas. KPK menegaskan bahwa membangun budaya antikorupsi bukan semata penegakan hukum, tapi juga pembentukan karakter sejak dini.,(Neil)



Tingkatkan Keamanan, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Cegah Begal, Geng Motor dan Gangguan Kamtibmas Lainnya*


Deli Serdang _ Pemerhati : Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga, Polresta Deli Serdang bersama seluruh jajaran Polsek secara masif melaksanakan Patroli Blue Light di sejumlah titik rawan kriminalitas pada malam hingga dini hari. Kegiatan ini difokuskan untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan seperti 3C (curat, curas, curanmor), begal, aksi balap liar, geng motor, tawuran serta gangguan kamtibmas lainnya.


Dalam pelaksanaan patroli, personel tidak hanya melakukan pemantauan secara mobile dan stasioner, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis melalui patroli dialogis. Anggota di lapangan aktif memberikan himbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.


Minggu (06/07/2025), Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberi rasa aman dan hadir secara nyata di tengah masyarakat.


“Patroli malam ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bentuk nyata kehadiran Polri untuk menjaga wilayah hukum Polresta Deli Serdang tetap aman dan kondusif. Kami juga menekankan kepada seluruh personel untuk menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat selama patroli berlangsung, agar tercipta hubungan yang harmonis dan saling mendukung dalam menjaga keamanan bersama,” ujar Kapolresta.


Polresta Deli Serdang memastikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, dengan pola yang disesuaikan berdasarkan analisa kerawanan tiap wilayah. Polri hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.(SP)

Minggu, 06 Juli 2025

Relawan Pendukung Prabowo, Tegaskan Bukan Kelompok yang Anti Kritik, Terkait Usulan Pemakzulan Gibran

 


Jakarta _ Pemerhati: Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (sebelumnya bernama Kabeh Sedulur Indonesia), Indria Febriansyah, memberikan tanggapan terkait aspirasi sejumlah purnawirawan yang disampaikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI). Hal ini terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.



Menurut Indria, dirinya menyampaikan aspirasi kepada lembaga negara adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang, termasuk ketika aspirasi itu menyangkut hal sensitif seperti pemakzulan.


“Kami sangat menghargai kebebasan berpendapat, termasuk dari para purnawirawan yang telah berjasa besar bagi bangsa ini. Mereka lebih dulu berjuang untuk negara ini, sementara kami baru terlibat sebagai relawan sejak 2009 hingga 2024 dalam upaya memenangkan Pak Prabowo Subianto. Jadi tentu jasa kami tidak sebanding,” ujar Indria kepada media, Minggu (6/7/2025).


Ia menambahkan, bahwa setiap warga negara, terlebih tokoh-tokoh bangsa seperti para purnawirawan, berhak menyampaikan pandangannya atas jalannya pemerintahan — selama dilakukan secara damai dan sesuai prosedur.


“Kalau mereka merasa ada hal-hal yang menurut mereka tidak sesuai dengan konstitusi dan menyalurkan aspirasinya melalui jalur yang sah, dalam hal ini ke MPR-RI, itu adalah hak mereka sebagai warga negara,” katanya.


Indria menegaskan bahwa negara tidak boleh membatasi kebebasan berpikir dan berekspresi selama tidak melanggar hukum.


“Selama tidak menimbulkan tindak pidana, saya rasa oke-oke saja. Undang-undang menjamin setiap warga negara untuk bebas berpikir dan menyuarakan pendapat. Negara tidak bisa dan tidak boleh memenjarakan kebebasan berpikir rakyatnya,” tegasnya.


Ia juga mengajak semua pihak untuk melihat dinamika ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat dan konstitusional.


“Kami di Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia melihat bahwa proses penyampaian aspirasi ini masih dalam koridor konstitusi. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat bisa memahami dan menyikapinya dengan kepala dingin,” ujar Indria.


Sebagai relawan pendukung Presiden Prabowo, Indria menegaskan bahwa mereka bukan kelompok yang anti-kritik.


“Kami mendukung pemerintahan ini agar fokus bekerja untuk rakyat, bukan untuk membungkam kritik. Proses pemakzulan sepenuhnya menjadi kewenangan MPR-RI, bukan eksekutif. Tugas eksekutif adalah melaksanakan janji-janji politiknya,” pungkas Indria, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Relawan Merah Putih Prabowo se-Indonesia.


Suara dari Purnawirawan ini tentunya bukan berasal dari diskusi yang prematur tapi memang sudah ada diskusi-diskusi serius, yang mendalam dengan dasar keprihatinan melihat kondisi bangsa hari ini. Kajian dan diskusi yang membuat mereka bersuara ini, diyakini ada kacamata yang menurut mereka tidak benar sedang terjadi.


"Mereka sudah pernah menjadi pemimpin negeri ini. Dan kami yakin ini untuk menjaga kelangsungan berbangsa dan bernegara di negeri kita ini," tutup Indria. (red)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done