KAJARI BINJAI LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG HARAM terkait 67 perkara inkracht dan narkotika - PINMAS

Kamis, 18 Desember 2025

KAJARI BINJAI LAKUKAN PEMUSNAHAN BARANG HARAM terkait 67 perkara inkracht dan narkotika

 

BIN


JAI _ Pemerhati : , Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (17/12/2025) pagi. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.


Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup penanganan perkara periode Agustus hingga Desember 2025 dengan total 67 perkara. Dari jumlah itu, perkara narkotika masih mendominasi, yakni sebanyak 46 perkara, disusul perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) serta Tindak Pidana Umum Lainnya/Kamtibmas (TPUL/Kamnegtibum).


Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 598,27 gram, ekstasi sebanyak 127 butir, serta ganja seberat 4,53 gram. Selain itu, Kejari Binjai juga memusnahkan barang bukti dari 18 perkara Oharda berupa pakaian dan sejumlah barang lainnya. Sementara dari tiga   lainnya.


Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian integral dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan, bukan sekadar kegiatan seremonial.


Pemusnahan ini adalah akhir dari rangkaian tugas kami sebagai jaksa eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ujar Iwan.


Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan untuk menuntaskan pengelolaan benda sitaan secara optimal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Seluruh proses, kata dia, dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Saya pastikan tidak ada satu pun barang bukti yang disalahgunakan,” tegasnya di hadapan tamu undangan dan awak media.


Sementara itu, Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan, Kepolisian, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) atas komitmen bersama dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkoba.


Menurutnya, pemusnahan barang bukti menjadi simbol keseriusan negara dalam melawan narkoba yang dampaknya sangat merusak sendi-sendi sosial masyarakat.


Ini bukan sekadar angka statistik. Narkoba adalah persoalan nyata yang menyentuh nurani. Saya sering terenyuh melihat remaja usia 16 hingga 17 tahun sudah terjerumus,” ungkap Amir Hamzah.


Ia juga menyoroti dampak lanjutan dari peredaran narkoba, seperti meningkatnya tindak kriminal pencurian hingga tingginya jumlah warga binaan pemasyarakatan yang tersangkut kasus narkotika. Bahkan, sekitar 65 persen perkara hukum, menurutnya, berkaitan langsung dengan penyalahgunaan narkoba.


Kuncinya adalah koordinasi dan kolaborasi lintas sektor. Tidak mudah, tetapi dengan niat yang tulus dan bersih, saya yakin Kota Binjai dapat terus kita jaga agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. ( Alfin )

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done