JENEFONTO | Pemerhati Informasi Masyarakat
Diindonesia sudah menjadi adat istiadat yang sakral disaat kedua mempelai melangsungkan" ritual perkawinan " dan itu pun yang pada dasarnya pernikahan itu menuju harapan yang di inginkan secara bersama .
Tujuannya adalah membangun sebuah rumah tangga agar menuju satu keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah hingga tujuan bathin bahagia sejahtera dan amanah.
Namum nampak berbeda dengan yang di alami oleh keluarga Zainuddin dan Nursyamsidar disaat melakukan pesta pernikahan terhadap anaknya yang bernama Heri Setiawan yang beralamat di lingkungan Bungun Dande kelurahan Bonto langkasa kecamatan bissappu kabupaten Bantaeng ( mempelai pria ) dengan Serly ( selaku mempelai wanitanya ) yang di langsungkan penyelenggaran pada lingkungan Ujung timur desa Bonto ujung kecamatan Tarowang kabupaten Jeneponto pada minggu,20
Novembe 2024, bertempat di rumah orang tua Serly ( Keluarga mempelai wanita ) seperti yang diawalnya ungkapkan Heri saat menceritakan di depan awak media ini. Ternyata " bahwa pernikahannya tidak berjalas mulus artiannya Heri mengaku bahwa pernihkahnya masih seumur jagung (sekitar 1 Minggu) sudah muncul "permasalahan " , di mana Heri Setiawan menjelaskan "setelah akad nikah Serly, tidak menjalankan kewajibannya sebagai sebagai layaknya selaku istri bahkan Serly meninggalkan Heri Setiawan dengan terdengar rumor bahwa Serly sendirian ditinggalkan ( sorang diri ) sementara Istri pergi bersama lelaki lain atau Pemuda Idaman Lain( PIL ) betapa terhempasnya perasaan Heri seorang lelaki di begitukan,
Karna itu mengalami kerugian untuk anggaran pernikahan sebesar Rp 50juta katanya dengan mimik wajah bercampur geram
sementara itu rumor yang berkembang dari orang tua Serly, "biarlah mereka menikah dulu meskipun tanpa ada urusan cinta dan ke ikhlas" di duga orang tua Serly sudah merencanakan sebelumnya hal ini juga menambah rasa kesal yang bercampur adu di Heri dan Heri tidak menyangkanya sampai sebegitunya,
Dari sana jeberatan Heri agar uang akad nikah ( uang Panaik) itu di kembalikan saja, terangnya lagi.
Selanjutnya dalam hal ini sampai kepada informasi pada telinga keluarga dan orang tua mempelai serta para pihak yang kepentingan mencipta suatu bermusyawah guna membahas solusi dan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Dan musyawarah yang itu di lakukan di rumah orang tua Serly adanya Serly pada tanggal 7 Desember 2024 dalam musyawarah antar keluarga inti tersebut juga di hadiri oknum RT setempat yaitu SASSA juga Babinsanya yaitu KAMALUDDIN dan di hadiri para pihak yang punya kepentinga. Dalam musyawarah tersebut dapat di simpulkan bahwa kerugian keluarga Heri Setiawan akan di kembalikan semuanya.
Dari cerita di atas hasil musyawarah tersebut tidak terselesaikan sampai berita ini di turunkan, dalam artian permasalahan Heri dan Serly yang kisruh belum juga selesai. Beberapa kalangan berpendapat untuk kasus ini sebaiknya di selesaikan secara tuntas sesuai dengan hukum dan UU yang berlaku di negara Indonesia agar dapat terlihat pembelajaran yang baik atas perkawinan yang sehat , sakinah, mawadah dan warahmah serta menjadi contoh teladan bagi yang lainnya bahwa suatu perkawinan adalah sakral adanya
(Red)