BINJAI _ Pemerhati : Sat Res narkoba polres Binjai kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandarnya dengan inisial, TH (38) suami dan PP (32) istri TKP jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, provinsi Sumatera Utara, Sabtu (05/07/2025) pukul 16.00 wib sore hari.
Berawal dari kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi jual beli sabu-sabu dalam jumlah besar, kemudian tim dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, beserta anggotanya langsung melakukan penelusuran ke TKP untuk penyelidikan,
Dari hasil Penyelidikan petugas menemukan satu unit sp.motor yang melintas melawan arus lalu lintas, yang di kendarai oleh seorang pria yang berboncengan dengan seorang wanita, kemudian merasa ada yang mencurigakan selanjutnya petugas membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman.
Setelah sampai di sebuah rumah kosong pria tersebut menghentikan laju sepeda motor nya, selanjutnya seorang wanita yang di bonceng pria itu turun dari sepeda motor kemudian berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa 1 (satu) bungkus kantong plastik warna biru.
Sedangkan seorang pria sebagai pengendara turun dari sepeda motornya kemudian mencari tempat bersembunyi dan terlihat oleh petugas sedang menggenggam sepucuk senjata api berwarna hitam.
Saat petugas melakukan penyergapan,pria tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senjata api yang dimilikinya kearah petugas namun tidak tepat sasaran sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap TH dan PP serta ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik hijau merk guanyinwang berisi sabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram, 1 (satu) plastik asoi warna biru, 1 (satu) unit HP merk samsung warna putih, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hijau tosca, 1 (satu) pucuk senjata rakitan warna hitam, 1 (satu) buah selongsong peluru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scoppy warna Biru Dove-Putih nopol BK 5820 ALC
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka ,TH dan PP, mengakui sebagai pasangan suami istri yang berdomisili di jalan Bromo Gg Keluarga No. 8 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Terhadap tersangka TH dan PP beserta barang buktinya sudah diamankan di polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup / mati. tegas Akp Syamsul Bahri.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasi humas Akp Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen brantas habis bandar narkoba di kota Binjai, tegas Kasi humas (Zuhri)