Pemerhati - Kabupaten Bogor,
Oknum Kepala desa Bendungan diduga disantroni media dan Lsm atas dugaan beredarnya informasi " adanya pungli yang sedang merebak di biarkannya mengurita karena adanya program PTSL dijadikan ajang "money oriented"
Sementara itu,.Andri Rahman,S. STP.,M.Si selaku Camat Jonggol merespon berita yang sedang beredar ,serta awak
media yang meminta stetmen langsung dari Camat Jonggol tersebut berita yang berkembang dan di running hari (1/05) dalam hal ini mengatakan "mohon maaf , saya kompirmasi pada kades yang bersangkutan bahwa 'ngak benar berita itu dan kurang benar" tandasnya
Tetapi media memberikan bantahan atas jawab tersebut dugaan itu kami mendasar alasan jelas
" Baik pak kades saya punya bukti berupa VIDIO DAN REKAMAN WARGA DIPUNGGUT BIAYA SAMPAI 1.5 jt " ujar wartawan meyakinkan bahwa kejadian itu benar ada
Dari sini patut di duga oknum kades bisa "besar kepala" , menjadikan kegiatan PTSL tersebut dijadikan ajang pungli alais money oriented
Artinya salah satu bukti Program PTSL itu mencuat di kalangan media dan LSM dari pengakuan sumber warga Desa Bendungan sendiri memberikan pengakuanya sebagai korban aksi kegiatan " pungli" , kemudian dari sana dasar awak media mempertanyakan lebih lanjut kepada pemerintahan desa
Karens mencuatnya informasi tersebut membuat media meresponnya guna mencari tahu tentang tugas dan tanggungjawab oknum kepala Desa
Seperti pengakuanya sumber " kang, begini : sudah jadi punya saya, ya dalam prosesnya begitu pake eta (bhs.sunda), pake duit biasa untuk sanggu,
buat pengurus desa " katanya menyakinkan
Sementara Aktivis Bogor timur , Romi dari LSM PENJARA saat di mintai tanggapannya " mengkritisi dan sangat menyayangkan atas pungutan yang di lakukan 'Kokk masih berani ?? oknum pemerintahan desa melakukan itu dengan melebihi biaya yang sudah di tentukan berdasarkan (SKB )
Dalam hal ini : Menteri dalam negeri dan menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Menteri Transmigrasi yang nominalnya tergantung dari katagori wilayah , memberikan pemaparannya
sedangkan terkait pungutan liar (pungli) di Program PTSL dapat di jerat dengan pasal 12 huruf e undang,undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, pasal ini mengatur bahwa panitia Ptsl tidak boleh memungut biaya melebihi Rp 150 ,000 yang di peruntukan untuk pengadaan patok , materai dan biaya operasional. Pelaku pungli ptsl dapat di jerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ,juga denda paling sedikit 200 jut hingga maksimal RP 1 milyar tegasnya .(Tim)