PROGRAM PTSL Desa Bendungan JADI SOROTAN SARAT DENGAN MONEY ORIENTED - PINMAS

Selasa, 06 Mei 2025

PROGRAM PTSL Desa Bendungan JADI SOROTAN SARAT DENGAN MONEY ORIENTED

 

Pemerhati - Kabupaten Bogor,

Oknum Kepala desa Bendungan diduga disantroni media dan Lsm atas dugaan beredarnya informasi  " adanya pungli yang sedang merebak  di biarkannya mengurita karena adanya program PTSL dijadikan ajang   "money oriented"

Sementara itu,.Andri Rahman,S. STP.,M.Si selaku Camat Jonggol merespon berita yang sedang beredar ,serta awak  

media yang meminta stetmen langsung dari  Camat Jonggol  tersebut berita yang  berkembang  dan di running hari (1/05) dalam hal ini mengatakan "mohon maaf , saya kompirmasi pada kades yang bersangkutan bahwa 'ngak benar berita itu dan kurang benar" tandasnya

Tetapi media memberikan bantahan atas jawab tersebut dugaan itu kami mendasar alasan jelas

 


" Baik pak kades saya punya bukti berupa  VIDIO DAN REKAMAN WARGA  DIPUNGGUT  BIAYA SAMPAI 1.5 jt " ujar wartawan meyakinkan bahwa kejadian itu benar ada 

Dari sini patut di duga oknum kades bisa "besar kepala" , menjadikan kegiatan PTSL tersebut dijadikan ajang pungli alais money oriented 

Artinya salah satu bukti Program PTSL itu mencuat di kalangan media dan LSM dari pengakuan sumber warga Desa Bendungan sendiri memberikan pengakuanya  sebagai korban aksi kegiatan " pungli" , kemudian dari sana dasar  awak media mempertanyakan  lebih lanjut kepada pemerintahan desa   

Karens mencuatnya informasi tersebut membuat media meresponnya guna mencari tahu tentang tugas dan tanggungjawab oknum kepala Desa

Seperti  pengakuanya sumber " kang, begini : sudah jadi punya saya, ya dalam prosesnya begitu pake  eta (bhs.sunda), pake duit biasa untuk sanggu, 

buat pengurus desa  " katanya  menyakinkan


Sementara Aktivis Bogor  timur , Romi  dari LSM PENJARA saat di mintai tanggapannya  "  mengkritisi dan sangat menyayangkan atas pungutan yang di lakukan  'Kokk masih berani ?? oknum pemerintahan desa  melakukan itu dengan melebihi biaya yang sudah di tentukan berdasarkan (SKB ) 

Dalam hal ini : Menteri dalam negeri dan menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Menteri Transmigrasi yang nominalnya tergantung dari katagori wilayah  , memberikan pemaparannya

sedangkan terkait pungutan liar (pungli) di Program PTSL  dapat di jerat dengan pasal 12 huruf e undang,undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, pasal ini mengatur bahwa panitia Ptsl tidak boleh memungut biaya melebihi Rp 150 ,000 yang di peruntukan untuk pengadaan patok , materai dan biaya operasional. Pelaku pungli ptsl dapat di jerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ,juga denda paling sedikit 200 jut hingga maksimal RP 1 milyar  tegasnya .(Tim)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done