Makassar_ Pemerhati : UU No. 23 Tahun 2006 adalah landasan hukum Administrasi Kependudukan (Adminduk) Indonesia yang mengatur pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data, dan dokumen seperti KTP, KK, akta, serta kewajiban penduduk dan penyelenggara, namun UU ini telah diubah secara signifikan oleh UU No. 24 Tahun 2013, yang memperbarui masa berlaku KTP elektronik seumur hidup, menjadikan data kependudukan satu-satunya data nasional, menghapus biaya pengurusan dokumen, dan mengubah mekanisme pelaporan peristiwa penting, menjadikannya UU Adminduk yang berlaku saat ini.
Poin Penting UU No. 23 Tahun 2006 (Sebelum Perubahan):
Definisi Adminduk: Rangkaian kegiatan penataan dokumen dan data kependudukan (Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan info Adminduk) untuk pelayanan publik dan pembangunan.
Dokumen Kependudukan: Dokumen resmi seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dll..
NIK (Nomor Induk Kependudukan): Nomor unik, tunggal, dan melekat pada penduduk.
Hak Penduduk: Hak yang sama untuk memperoleh pelayanan Adminduk dan kepastian hukum.
Kewajiban: Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan penting.
Perubahan Mendasar oleh UU No. 24 Tahun 2013:
KTP-el: Masa berlaku diubah menjadi seumur hidup (kecuali ada perubahan data).
Data Tunggal: Data kependudukan menjadi data tunggal untuk seluruh keperluan publik.
Tanpa Biaya: Pengurusan dokumen kependudukan (KTP-el, KK, Akta) tidak dipungut biaya.
Pencatatan Kelahiran (Setelah 1 Tahun): Tidak perlu penetapan pengadilan, cukup keputusan Kepala Dinas Dukcapil.
Pencatatan Peristiwa: Dilakukan di tempat domisili, bukan tempat peristiwa terjadi.
Pelaporan Kematian: Kewajiban RT/nama lain, bukan penduduk.
Kesimpulan:
UU No. 23 Tahun 2006 adalah fondasi, namun saat ini yang berlaku secara efektif dan menjadi acuan adalah UU No. 24 Tahun 2013 karena melakukan banyak pembaruan substansial untuk pelayanan publik yang lebih baik dan terintegrasi.
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang perlu Anda Ketahui
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang disahkan oleh DPR RI.
Ada cerita warga di Makassar, pengurusan pembuatan Akte yang diping pong oleh oknum Ay sering bikin warga pusing oleh kelakukanyan seperti contoh dibawah ini
Yang aneh ketika hal tersebut hendak ditelisik , pengakuan warga Salah Sorang warga yg berinisial R yaitu warga kelurahan BERUA KEC BIRING KANAYA MAKASSAR mengurus akte kelahiran 23_12-2025 sampai sekarang 06-01-2026 tidak mendapat pelayanan yang baik dan maksimal dari instansi kecamatannya.
Diduga ada oknum yang " bermain, seolah mempersulit warga" , sesuai pengalamannya warga pulang- pergi menanyakan beberapa kali pada oknum kecamatan tersebut, padahal sudah jelas kepentingan ini adalah hak warga masyarakat mendapatkan pelayanan bukan berbalit belit katanya pada media mengutuk oknum Ay yang di duga Biang kerok skerio ini, kata sumber pada media ini
Rumornya petugas kecamatan itu menyerah dan menyerukan keorang lain yang terkesan "pratek percaloan, sumber yang Gigih menelusuri dimana ketimpangannya mencoba mencari tahu kedinas Ducapil, dari sana di arahkan kembali oleh pihak dinas agar diselesai disana di kecamatan, dengan alasan dikecamatan masing masing bisa mengurus KTP& AKTE, seperti lah kondisinya .
Pertanyaan R yang benar bagaimana ? Jangan dipingpong kesana kemari sebab Indonesia ini sudah merdeka .
Sisi lain media ini mencoba mengkomfirmasikannya pada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil setempat namun beberapa kali hendak di temui pihak kepala dinas tidak berada di tempat hingga berita ini di tayangkan
( abd.salam)
[6/1 11.51 AM] Daniel Htbrt: Pengurusan dokumen akte kelahiran DIKECAMATAN biringkanaya Makassar dipersulit oleh oknum
