DIDUGA BIAYA SERTIFIKAT PTSL MELEBIHI BATAS KEPALA DESA BENDUNGAN BISA DI PENJARA - PINMAS

Rabu, 23 April 2025

DIDUGA BIAYA SERTIFIKAT PTSL MELEBIHI BATAS KEPALA DESA BENDUNGAN BISA DI PENJARA


Pemerhati -
Kabupaten Bogor,Dugaan praktek pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Desa Bendungan, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. kembali menjadi sorotan publik akibat dugaan pungli dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 dengan Kouta 1500, sudah realisasi 1300 Bidang.

Sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan permintaan biaya yang tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan pengakuan, mereka diminta membayar antara Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 untuk mengikuti program PTSL. Padahal, sesuai kebijakan pemerintah pusat, program ini seharusnya dilaksanakan secara gratis, atau hanya dikenakan biaya administratif ringan berkisar Rp 150.000 sampai Rp 200.000.

Berdasarkan keterangan warga, Diduga pungutan tersebut dilakukan oleh oknum perangkat desa dan Ketua RT. Masyarakat juga mempertanyakan sejauh mana Kepala Desa mengetahui praktik ini dan apakah ada pembiaran terhadap perilaku aparat desa dan para ketua RT yang menyimpang.

Sebagaimana diketahui, program PTSL bertujuan membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah secara legal dan gratis. Namun, realisasi di lapangan kerap disalahgunakan oleh oknum untuk meraup keuntungan pribadi.

Saat tim media menemui Kepala Desa Bendungan untuk konfirmasi terkait dugaan tersebut, Kepala Desa Hj Nemi menyatakan tidak adanya pungutan, terkecuali anggaran yang sudah di tentukan dan sudah menjadi kesepakatan yaitu sebesar Rp 150 ribu , itu pun hanya untuk beli materai.

Untuk pengurusan Dokumen tidak dipungut biaya bahkan pembayaran pajak juga dilakukan oleh masyarakat sendiri, jelasnya. kamis (17/4/25).

Praktik pungli dalam PTSL ini

dapat dikategorikan sebagai

tindak pidana, dengan beberapa

pasal yang bisa dikenakan:

1. Pasal 12 huruf e UU No. 20

Tahun 2001 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi - Melarang pemerasan oleh pejabat publik, denganancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

2. Pasal 368 KUHP - Mengatur

sanksi pemerasan dengan

ancaman pidana hingga 9 tahun

penjara.

3. Pasal 423 KUHP - Mengatur

sanksi penyalahgunaan

wewenang dengan ancaman

hukuman hingga 6 tahun penjara.

Selain ancaman pidana, pelaku

juga bisa dikenai sanksi

administratif, termasuk

pemberhentian dari jabatan

mereka.

Di tempat yang berbeda, tim Media bertemu dengan beberapa warga yang tidak mau di sebut namanya berinisial RS ,Jh ,Sn Informasi tersebut dibenarkan oleh warga.”Oknum tersebut juga mematok harga sesuai dengan luas Tanah untuk tanah kering darat dan rumah tinggal Beda lagi dengan tanah sawah/ladang,” Ungkapnya.

Dengan adanya dugaan laporan pelanggaran berupa pungli PTSL ini agar semua stakeholder baik Eksekutif, Legislatif serta Penegak Hukum memperhatikan persoalan yang terjadi di Desa Bendungan kecamatan Jonggol kabupaten Bogor , untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku juga untuk merespons keluhan masyarakat. (Maruli).

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done