Dandim 1630 Labuan Bajo Letkol BM Bantah Intimidasi 7 Pemilik Tanah Sengketa, Buktikan Di Pengadilan Militer - PINMAS

Jumat, 14 November 2025

Dandim 1630 Labuan Bajo Letkol BM Bantah Intimidasi 7 Pemilik Tanah Sengketa, Buktikan Di Pengadilan Militer

 


Labuan Bajo_ Pemerhati : Suasana perjuangan tujuh petani pemilik lahan 3,1 hektare di hamparan Bukit Kerangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat, kian memanas. Dalam seminggu terakhir, konflik yang selama ini bergulir senyap kembali mencuat.


Setelah beredar kabar tentang kehadiran Dandim 1630/Manggarai Barat di lokasi sengketa pada malam hari, 26 Oktober 2025. Kehadirannya disebut-sebut memicu ketegangan baru.


Dandim Muncul Setelah Magrib, Perintahkan Bongkar Pagar Warga


Menurut kesaksian warga, Dandim datang menggunakan mobil dinas dan meminta pemilik tanah membongkar pagar yang baru mereka bangun. Permintaan itu langsung ditolak.


“Kalau kami wajib bongkar pagar kami, ya silakan bongkar juga pagar yang dibuat Santosa Kadiman dan anak-anak Nikolaus Naput,” ujar Muhamad Hatta, salah satu pemilik tanah kepada media, Jumat malam (14/11/2025) di Labuan Bajo.


Pagar yang dimaksud warga adalah pagar yang dibangun pihak Santosa Kadiman sejak April 2025, yang menurut warga justru menutup akses jalan masuk ke lahan mereka.


Besoknya, Oknum TNI Menjemput Pemilik Tanah


Sehari setelah insiden itu, 27 Oktober 2025, oknum TNI berinisial LMFP disebut menjemput Muhamad Hatta dan memintanya ikut membongkar pagar. Menyadari ia dibawa sendirian, Hatta memilih turun dari mobil dan kembali ke rumah.


Padahal sebelumnya, situasi di lokasi terpantau kondusif setelah pihak Polres Manggarai Barat bertemu dengan kedua belah pihak. Warga dan para pekerja Santosa Kadiman bahkan terlihat saling menyapa.


“Tapi tiba-tiba Dandim datang dan langsung menyuruh bongkar pagar kami. Sementara pagar Santosa Kadiman dibiarkan begitu saja,” ujar Hatta.


Warga Melapor ke Pomdam IX Udayana: Ada Unsur Intimidasi


Atas insiden tersebut, para pemilik tanah melapor ke Pomdam IX/Udayana pada 4 November 2025. Laporan itu berisi dugaan ancaman dan intimidasi oleh oknum TNI-AD dalam konflik yang jelas-jelas merupakan perkara perdata dan tengah diperkarakan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.


“Kehadiran oknum TNI ini justru memunculkan dugaan kuat ada pembekingan terhadap Santosa Kadiman dan ahli waris Nikolaus Naput,” kata Mustarang, salah satu pemilik tanah.


Kuasa Hukum: Dugaan Kuat Ada Pembekingan


Kuasa hukum warga, Indra Triantoro, S.H., M.H., menyebut tindakan oknum TNI janggal dan tidak dapat dipisahkan dari sengketa besar 40 hektare yang melibatkan nama Santosa Kadiman dan keluarga Nikolaus Naput.


“PPJB 40 hektare tahun 2014 itu kini terbukti fiktif berdasarkan putusan inkrah MA, 8 Oktober 2025. Tidak ada alas hak. Intel TNI pasti tahu itu, tetapi mengapa masih memberi ruang dengan hadir di lokasi dan melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pihak?” ujar Indra.


Indra menegaskan, dugaan pembekingan terhadap pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sangat wajar muncul berdasarkan kejadian di lapangan.


Dandim Bantah Lewat Media, Warga Menyebutnya Bohong


Dalam pemberitaan media harianlabuanbajo.com hari ini, Dandim membantah keras seluruh tuduhan: mulai dari perintah bongkar pagar hingga dugaan mendatangi rumah warga.


Namun kuasa hukum warga menyebut bantahan itu tidak sesuai fakta.


“Itu bohong. Belasan keluarga kami ada di lokasi, dengar jelas apa yang diucapkan. Polisi saja bilang situasi kondusif kok. Lalu mengapa pagar Santosa Kadiman yang menutup jalan sejak April tidak dianggap masalah?” kata Indra.


Indra juga menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang. “Itu berita monolog. Satu sumber saja. Harusnya cek juga ke Pomdam atau saksi-saksi di lapangan.”


Proses Laporan di Pomdam Terus Berjalan


Ketika ditanya perkembangan laporan, Indra menegaskan proses sedang berlangsung.


“Kami dan publik berharap Pomdam tidak hanya menegur, tapi memeriksa oknum tersebut secara resmi. Jika terbukti, maka bantahan Dandim di media adalah bentuk pembohongan publik," ucap Indra.


Pemilik Tanah Tunjukkan Bukti Foto Aktivitas Oknum TNI


Seorang pemilik tanah, Kusyani, menunjukkan foto oknum TNI berseragam yang diduga mengawal pembongkaran pondok dan pembangunan pagar milik pihak lawan.


“Ini faktanya. TNI ada di lokasi, kawal bongkar paksa pondok saya,” kata Kusyani.


Ia juga menyoroti pemasangan spanduk yang mengklaim tanah atas nama ahli waris Nikolaus Naput berdasarkan “surat perolehan adat 1991”.


Padahal, menurut kesaksian Haji Ramang di Pengadilan Tipikor Kupang tahun 2021, sertifikat tersebut sudah dibatalkan fungsionaris adat sejak 1998, dan lokasi tanahnya berada di sisi timur Jalan Labuan Bajo–Batu Gosok, bukan di atas lahan para warga pelapor. (Syafuddin)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done