Bantu Masyarakat Lemah Mendapatkan Keadilan, Kelurahan Menjelang Buka Pos Bankum - PINMAS

Rabu, 20 Agustus 2025

Bantu Masyarakat Lemah Mendapatkan Keadilan, Kelurahan Menjelang Buka Pos Bankum



MENTOK, -- Pihak Kelurahan Menjelang Kecamatan Mentok, Rabu, (20/8/2025), bertempat ruang pertemuan menggelar  sosialisasi keberadaan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum), Paralegal serta  Kelompok Masyarakat Sadar Hukum. 

Kegiatan dihadiri oleh para Ketua RT, RW se Kelurahan Menjelang, pengurus LPM, tokoh masyarakat serta staf pihak kelurahan. 
Pemateri sosialisasi dari Paralegal yakni, Rudy, ST, Deni Septiadi, ST serta Nida Ayu Hasana, SH. 

Dijelaskan, keberadaan Pos Bankum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2011, tujuannya untuk menjamin dan memenuhi hak masyarakat terutama yang tidak mampu secara finansial untuk mendapatkan keadilan termasuk memberikan pendampingan. 

Sementara Paralegal diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM Nomor: 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. 

Rudy, ST, salah seorang pemateri kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan, bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). 

"Paralegal ruang lingkup kerjanya hanya non litigasi atau di luar pengadilan maka tidak bisa secara mandiri mendampingi penerima bantuan hukum di lingkup pengadilan, harus bekerjasama dengan Advokat, "kata Rudy yang juga Ketua Forum Wartawan Mentok Bersatu. 
Rudy menambahkan, dengan adanya Pos Bankum banyak persoalan hukum di masyarakat akhirnya bisa diselesaikan di luar pengadilan salah satunya melalui pendekatan penyelesaian perkara yang dikenal dengan Restorative Justice.

Lalu apa manfaatnya keberadaan Pos Bankum serta Paralegal selaku mediator pihak yang berperkara. Menurut Rudy, selain efisien, biaya gratis, adanya keseimbangan, juga menjaga tali silaturrohim antar pihak-pihak yang tadinya bertikai yang kesemuanya mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban dimana melibatkan masyarakat dalam prosesnya. (*).
Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done