Bekasi ,_ Pemerhati ;
Gelombang kekecewaan publk semakin membesar atas proses seleksi Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi yang kini memasuki tahap akhir. Salah satu nama yang diloloskan sebagai calon Direktur Umum, Daud Husin, justru menjadi sorotan tajam karena memiliki jejak panjang persoalan etik dan hukum yang seharusnya menjadi alarm merah bagi setiap lembaga publik yang menjunjung prinsip integritas. Munculnya figur dengan rekam jejak bermasalah ini justru dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap akal sehat masyarakat Bekasi.
Catatan hitam Daud Husin tidak bisa dikesampingkan. Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1829 K/Pdt.Sus-PHI/2022, ia tercatat sebagai pihak yang diberhentikan secara sah dari lembaga pendidikan tempat ia bekerja sebelumnya. Mahkamah menyatakan bahwa Daud melanggar kedisiplinan kerja dan telah beberapa kali mendapat peringatan lisan dan tertulis. Putusan tersebut tidak hanya memperkuat keabsahan pemecatan dirinya, tetapi juga menghukum Daud untuk mengembalikan sisa pinjaman koperasi sebesar Rp68.751.204, yang tak ia lunasi selama menjabat. Fakta ini saja seharusnya cukup untuk menggugurkan kelayakannya dalam seleksi pejabat publik.
Namun rekam jejak itu belum berhenti. Saat menjabat sebagai Ketua ISSI Jawa Barat, nama Daud kembali terseret dalam kontroversi organisasi. Ia dituding melakukan manipulasi struktur kepengurusan dan menyelenggarakan Musyawarah Provinsi yang bertentangan dengan ketentuan pusat organisasi. Perseteruan ini bahkan sampai memicu laporan kepada aparat penegak hukum oleh kalangan mantan atlet nasional yang menilai organisasi telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dan yang paling serius, nama Daud tercatat dalam laporan dugaan penipuan ke pihak kepolisian dengan Nomor LP/294/VIII/2020/JBR/Restabes Bdg. Ini menjadi indikator kuat bahwa figur yang dimajukan ke pucuk direksi Tirta Bhagasasi bukan hanya bermasalah secara profesional, tetapi juga menyimpan catatan etik dan moral yang serius.
Yang menjadi pertanyaan mendasar, Bagaimana nama dengan rekam jejak seperti ini bisa diloloskan oleh panitia seleksi?
Proses seleksi seharusnya menjadi ruang steril yang menjunjung tinggi integritas, namun kenyataannya kini justru dipertanyakan kredibilitasnya. Kecerobohan semacam ini terlalu sistemik untuk disebut sebagai kelalaian administratif semata. Ada kesan kuat bahwa panitia seleksi telah kehilangan daya kritisnya, atau lebih parah, terserap dalam kompromi kepentingan.
Lebih jauh, muncul pula dugaan kuat bahwa proses seleksi ini tidak sepenuhnya berjalan murni, melainkan digiring oleh pengaruh-pengaruh gelap yang menyusup ke dalam mekanisme formal. Sejumlah indikasi mencuat ke publik, mulai dari kedekatan personal antara anggota panitia seleksi dengan mantan petinggi BUMD, hingga relasi kekeluargaan yang mengarah pada konflik kepentingan. Bahkan, sejumlah pihak mencurigai adanya intervensi dari sisa kekuatan lama yang masih bercokol di balik layar dan mencoba menyelamatkan kepentingannya melalui jalur seleksi. Jika ini benar, maka seleksi yang seharusnya berdasarkan integritas telah berubah menjadi panggung rekayasa untuk memperpanjang garis komando politik dan bisnis tertentu.
Ketua Umum SAKA (Suara Keadilan), Nanda, menyampaikan kritik keras terhadap panitia seleksi yang disebutnya “tumpul secara etis.”
"Kami menduga, Ketika fakta-fakta hukum dan etik sedetail itu bisa luput dari verifikasi, ada dua kemungkinan, panitianya tidak kompeten, atau sudah ‘masuk angin’. Dan keduanya sama-sama berbahaya,” tegas Nanda.
Menurutnya, proses ini telah menunjukkan kemunduran moral dalam seleksi pejabat publik, dan mencerminkan bahwa posisi strategis di BUMD dapat diakses bukan dengan reputasi bersih, tetapi cukup dengan relasi dan manuver.
SAKA mendesak Bupati Kabupaten Bekasi untuk menghentikan proses seleksi ini secara menyeluruh dan membatalkan hasilnya. Tidak cukup dengan klarifikasi atau pembelaan dari panitia seleksi yang kehilangan kredibilitas. Yang dibutuhkan adalah pembubaran dan pembentukan ulang tim seleksi dengan figur yang memiliki integritas serta independensi yang terjaga. Karena jika proses ini dibiarkan, maka yang dilukai bukan hanya citra BUMD, melainkan martabat pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Tirta Bhagasasi bukan sekadar badan usaha. Ia mengelola air bersih, sesuatu yang lebih dari komodita,. ia adalah kehidupan. Menyerahkan institusi ini ke tangan yang menghindar dari tanggung jawab masa lalu, adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat yang membayar tarif air dengan harapan akan layanan publik yang jujur dan akuntabel.
SAKA bersama sejumlah elemen LSM dan Aktivis Mahasiswa kini tengah mengkaji dan menyiapkan langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan BUMD dari jatuh ke tangan yang tidak layak secara etik dan hukum. Termasuk di antaranya adalah opsi untuk menggugat proses seleksi melalui jalur hukum, memohon kepada DPRD untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang menyelidiki dugaan kejanggalan dalam seleksi, serta menyiapkan gelombang aksi massa besar-besaran sebagai bentuk tekanan publik yang sah dan konstitusional.
Tak berhenti di situ, SAKA juga telah mempersiapkan pengajuan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang dalam waktu dekat akan segera dikirimkan, guna mendesak pemerintah pusat turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses seleksi ini, dan jika diperlukan, membatalkan seluruh tahapan seleksi yang dinilai cacat etik dan sarat intervensi kepentingan. Langkah ini diambil bukan sebagai bentuk agitasi, tetapi sebagai seruan kepada negara agar tidak membiarkan kebobrokan birokrasi lokal mencemari hajat hidup publik yang paling mendasar.
Kami menolak diam. Kami menolak tunduk. Sebab air tidak boleh dikelola oleh tangan kotor, dan kepercayaan publik tidak bisa dibangun di atas puing-puing kebohongan yang didiamkan. (neil 01)