Langkat, _Pemerhati : Transparasi dalam penggunaan pengelolaan anggaran Desa Sudah di atur di dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dan sudah seharusnya pemdes menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, Rabu (16/7/2025).
Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Menindaklanjuti intrusksi Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh Desa dimintak untuk mengelola Dana Desa secarah lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Transparasi berarti Harusnya pemerintah Desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat.
Pemerintah Desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDes kepada masyarakat.
Lantas bagaimana jika Pemerintah Desa tidak memasang baliho sebagai sarana publikasi APBDes Tahun 2025, seperti yang terpantau awak media Pemerhati informasi masyarakat di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara. Dimana jelas tidak terpasang baliho pengumuman APBDes. Siapa yang mempunyai kewenangan memberikan sangsi terhadap Kepala Desa?.
Tidak hanya itu saja, awak media juga mendapati Kantor Desa yang tidak memasang Bendera Merah Putih di Kantor Desa, padahal hari tersebut merupakan Senin, terkesan Kantor Desa Sumber Jaya tersebut bisa dianggap sebagai bentuk kurangnya penghormatan terhadap simbol negara
Terpisah, Daneil apollo aktifis LPPNRI ketika di mintai tanggapan berkomentar "bahwa penyelenggara neraga itu tetap harus menganut paham demokrasi , transparasi serta Akuntabel sehingga dapat merajut nilai nilai pembangunan yang positip" , dalam komentarnya( . (Zuhri)