Medan _Pemerhati : Diduga tindakan eksekusi paksa terhadap rumah milik Joeng Chai beralamat di Jalan Lahat No. 54, Medan, menjadi perhatian publik ,Analisa kajian Tim Kuasa Hukum yang dikomandoi oleh advokat senior Salim Halim, S.H., M.H., menyebutkan "Bahwa proses eksekusi tersebut cacat hukum, karena didasari dokumen-dokumen yang diduga palsu, terutama Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Minuta Akta Surat Kuasa Menjual".
Hal tersebut dipastikan berangkat dari dokumen-dokumen yang menjadi dasar eksekusi itu diterbitkan oleh Notaris Tringani Tarigan, S.H. pada 23 Januari 2020.
Namun, ironisnya, saat akta-akta itu dibuat, Joeng Chai sedang berada di Jepang serta merujuk pada bukti, ada izin tinggal dari 2012 hingga 2021.“ yang mengelitik, bagaimana mungkin seseorang yang secara sah berada di Jepang bisa menandatangani akta notaris di Medan ( negara indonesia)???
lni menunjukan bukan kesalahan administratif ,itu dugaan pemalsuan akta otentik, dan ini adalah kejahatan serius,” tegas Falentinus Tarihoran, S.H., salah satu kuasa hukum Joeng Chai.
Dalam hal kemudian, diduga Notaris Bungkam, Polisi Lamban, Keadilan Terancam Catatannya Meski sudah dilaporkan ke kepolisian, hingga saat ini penyidik belum menyita minuta akta yang menjadi dasar dugaan pemalsuan.
Tim hukum menuding, penegak hukum sengaja memutar-mutar alasan untuk tidak mengambil tindakan terhadap Notaris Tringani Tarigan. “Itu kewajiban hukum. Penyidik harus menyita minuta asli PPJB dan Surat Kuasa Jual Beli. Tapi yang terjadi, alasannya selalu berubah-ubah ,belum datanglah, belum ketemulah, notaris menolaklah. Ini jelas pembiaran,” tegas Salim Halim.
Lebih lanjut, nama Ferry Salim alias Lim Hek Tjiang juga disebut ,sebagai aktor utama di balik dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta-akta tersebut. Namun, hingga kini belum ada upaya penangkapan. Gugatan Dikesampingkan, Eksekusi Dipaksakan
Meski telah dilayangkan Permohonan Penundaan Eksekusi dan Gugatan. Perlawanan secara resmi ke Ketua Pengadilan Negeri Medan, namun proses eksekusi tetap dijalankan berdasarkan Penetapan Nomor: 6824/PAN/O3/PN/W2/U1/HK.2.2/VI/2025.
“ Dimungkinkan Ini bukan lagi sekedar sengketa perdata. Pontensi Ini sudah menyentuh ranah pidana dan memperlihatkan wajah kelam sistem hukum kita.
Kalau eksekusi dilakukan di atas dokumen palsu, itu namanya perampasan legal berbaju hukum!” tutur Salim Halim menyudahi (Red)