Rakerda PJS Sumut Hasilkan Tiga Keputusan Strategis - PINMAS

Minggu, 29 Juni 2025

Rakerda PJS Sumut Hasilkan Tiga Keputusan Strategis

 Rakerda PJS Sumut Hasilkan Tiga Keputusan Strategis

Rakerda PJS Sumut Hasilkan Tiga Keputusan Strategis

Medan _ Pmerhati : Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sumatera Utara berhasil merumuskan tiga keputusan strategis untuk pengembangan organisasi ke depan. Ketiganya meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan kekerasan terhadap jurnalis, pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan penguatan sistem pendanaan organisasi.


Ketua DPD PJS Sumut, Sofyan Siahaan, menjelaskan bahwa SOP penanganan tindak kekerasan terhadap jurnalis diharapkan menjadi panduan teknis bagi organisasi dalam merespons berbagai kasus kekerasan yang kerap menimpa wartawan di lapangan.


 “Dengan SOP ini, kami harapkan penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sumut akan lebih terarah dan sistematis,” ujarnya dalam kegiatan yang digelar di Deli Kede Kopi, Jalan Dolok Sanggul, Medan, Sabtu (28/6/2025).


Sofyan juga menambahkan bahwa PJS Sumut akan menyelenggarakan UKW pada bulan Oktober mendatang. UKW akan dilaksanakan di dua wilayah, yakni Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kabupaten Toba, untuk mengakomodasi banyaknya permintaan dari anggota yang ingin mengikuti ujian.

Rakerda tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pembina PJS Sumut, Ir. Loso Mena, serta perwakilan dari enam Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari total sembilan DPC yang ada di Sumatera Utara. Turut hadir jajaran pengurus DPD Sumut lainnya.

Dalam sambutannya, Loso Mena mengajak seluruh anggota mengevaluasi program kerja sebelumnya sebagai refleksi untuk memperbaiki kinerja organisasi di masa mendatang.. 

“Rakerda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas dan arah organisasi agar ke depan PJS Sumut semakin besar dan berdampak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, dalam sambutan pembukaan menegaskan tiga pesan penting kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota PJS Sumut.

Pertama, setiap jurnalis anggota PJS wajib meningkatkan kompetensinya melalui UKW, baik secara mandiri maupun melalui dukungan pembiayaan eksternal.

Kedua, DPC PJS di daerah harus memperluas jangkauan publikasi agar eksistensi organisasi semakin dikenal masyarakat.

Ketiga, PJS wajib memberikan dukungan penuh kepada wartawan yang mengalami intimidasi atau kekerasan, baik melalui bantuan hukum maupun advokasi lainnya..


“PJS adalah organisasi yang berpijak pada perlindungan jurnalis. Sudah sepatutnya kita berdiri di garda terdepan membela sesama wartawan,” ucap Mahmud.

Ia juga menyampaikan bahwa secara nasional, PJS sedang dalam proses menuju status konstituen Dewan Pers.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan Dewan Pers periode sebelumnya maupun yang baru. Pada prinsipnya mereka mendukung kami. Jika syaratnya mengikuti aturan baru, maka kita tinggal menunggu satu tahun lagi untuk resmi menjadi konstituen,” ungkapnya optimistis.


Saat ini, PJS Sumatera Utara telah memiliki 9 DPC aktif, yaitu di Kota Medan, Tebing Tinggi–Serdang Bedagai, Pematangsiantar, Toba, Dairi, Nias, Tapanuli Tengah–Sibolga, Labuhanbatu, dan Simalungun. Dalam waktu dekat, DPC Tapanuli Selatan juga akan segera menyusul. (Jhonry Sitorus)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done