Kota Bekas_ Pemerhati : Mendadak viral dan dikonsumsi publiksterkait beredarnya unggahan di salah satu akun media sosial Instagram yang menyebut adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di sebuah spa yang berlokasi di kawasan ruko-ruko Time Square , kecamatan Jatisampurna kota Bekasi
Berangkat di sana di kabarkan pihak manajemen Spa dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan, tegasnya
Tetapi pointnya adalah Unggahan yang menampilkan potongan gambar dan narasi mengarah pada dugaan praktik ilegal tersebut telah menimbulkan keresahan, baik bagi manajemen Spa, para terapis yang bekerja secara profesional, maupun masyarakat sekitar.
Salah satu kalangan pemilik usaha Spa yang enggan disebutkan namanya menyatakan pada media ini " bahwa tuduhan tersebut bermuatan hoaks ", dalam penilaianya serta muatanya tidak berdasar,
Ia menjelaskan bahwa logo usaha terapinya pernah secara tidak sah ditampilkan dalam sebuah artikel media online yang menyajikan konten tidak pantas, seolah-olah terkait dengan praktik prostitusi.
“Logo kami pernah digunakan tanpa izin dalam sebuah artikel online yang menyajikan wanita-wanita muda berpakaian minim, dan itu sama sekali bukan representasi dari usaha kami. Kami adalah spa profesional yang terdaftar resmi dan menjalankan usaha sesuai standar kesehatan dan kebugaran,” tegasnya.
Ia menambahkan dalam hal ini, pihaknya merasa dirugikan secara moral dan material atas pemberitaan dan unggahan yang tidak benar tersebut, dan sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi bohong tersebut di media sosial.
Lebih lanjut, pihak pengelola menegaskan bahwa Spa yang dikelolanya mempekerjakan terapis berlisensi dan mematuhi seluruh aturan pemerintah daerah terkait operasional layanan kesehatan dan kebugaran.
Himbauan kepada Publik dan Media
Pihak Spa juga menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Jika terdapat hal-hal yang mencurigakan atau perlu diklarifikasi, masyarakat diharapkan dapat menghubungi langsung manajemen atau instansi berwenang.
Lebih lanjut Pihak manajemen berharap agar pemberitaan dan unggahan yang menyesatkan ini tidak terus berlanjut, mengingat dampak negatifnya terhadap nama baik, citra usaha, serta keselamatan para pekerja di bidang layanan kesehatan
Terpisah lembaga pemerhati informasi masyarakat ( PINMAS), menanggapinya sesungguhnya undang2 ITE sudah mengatur terkait informasi bagi masyarakat dalam artian mana informasi yang sah dan mana yang tidak sah yang layak di komsumsi " tegas neil apollo menutup komentarnya ( red)