Kota Bekasi, _ Pemerhati : Polemik kegiatan perpisahan siswa kelas 6C SDN Mustika Jaya 05 yang digelar di luar kota tanpa izin resmi terus menuai kritiktajam. Kali ini datang dari Hisar PardomuanKetua RJN Bekasi Raya, yang mempertanyakan sikap pasif Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam menyikapi pelanggaran yang sudah terang terjadi di lingkungan sekolah negeri.
“Jika Dinas Pendidikan tahu dan diam, maka mereka sedang menutup mata dan telinga. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi preseden buruk terhadap kepatuhan hukum dan etika pendidikan,” tegas Hisar, Kamis (5/6/2025).
Apa yang Terjadi dan Mengapa Jadi SorotanPada Sabtu (31/5/2025),SDN Mustika Jaya 05 mengadakan perpisahan kelas 6C di Kampung Kita, Taman Lansia, Desa Kertarahayu, Setu – Kabupaten Bekasi, dengan pungutan biaya Rp100.000 per siswa. Namun, kegiatan ini diduga dilaksanakan tanpa seizin kepala sekolahdan bertentangan dengan larangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala SDN Mustika Jaya 05, lDinar Triastuti, S.Pd.,saat dikonfirmasi, menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan telah mengimbau seluruh wali kelas untuk tidak mengadakan perpisahan atau study tour.
Bagaimana Sikap Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Ironisnya, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada *lKepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi via WhatsApp,tidak ada tanggapan sama sekali* hingga berita ini diturunkan. Sikap diam dari pejabat publik ini justru mempertegas kritik yang dilontarkan publik dan tokoh masyarakat.
“Kalau kepala dinas tidak bisa menjelaskan ke publik saat ada pelanggaran, maka apa fungsi kepemimpinan di institusi itu?”* sindir Hisar.
Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab
Kepala sekolah menyatakan tidak mengetahui acara, wali kelas tidak memberikan klarifikasi, dan Dinas Pendidikan pun *terkesan bungkam.* Dalam situasi seperti ini, publik bertanya: *di mana pengawasan? di mana transparansi*
Hisar menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak bisa berlindung di balik Surat Edaran semata. Mereka harus turun tangan langsung, memberikan klarifikasi, dan bila perlu menjatuhkan sanksi
Ketua RJN Bekasi Raya Soroti Pembiaran Disdik dalam Kasus Perpisahan Siswa SDN Mustika Jaya 05: “Jangan Tutup Mata dan Telinga!”
Pemerhati - kotaBekasi Polemik kegiatan perpisahan siswa kelas 6C SDN Mustika Jaya 05 yang digelar di luar kota tanpa izin resmi terus menuai kritik tajam. Kali ini datang dari *Hisar Pardomuan,* Ketua RJN Bekasi Raya,yang mempertanyakan sikap pasif Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam menyikapi pelanggaran yang sudah terang terjadi di lingkungan sekolah negeri.
“Jika Dinas Pendidikan tahu dan diam, maka mereka sedang menutup mata dan telinga. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi preseden buruk terhadap kepatuhan hukum dan etika pendidikan, tegas Hisar, Kamis (5/6/2025).
Apa yang Terjadi dan Mengapa Jadi Sorotan
Pada Sabtu (31/5/2025),SDN Mustika Jaya 05 mengadakan perpisahan kelas 6C di Kampung Kita, Taman Lansia, Desa Kertarahayu, Setu – Kabupaten Bekasi, dengan pungutan biaya Rp100.000 per siswa. Namun, kegiatan ini diduga dilaksanakan tanpa seizin kepala sekolah* dan bertentangan dengan larangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi.
Kepala SDN Mustika Jaya 05, Dinar Triastuti, S.Pd.,saat dikonfirmasi, menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut dan telah mengimbau seluruh wali kelas untuk tidak mengadakan perpisahan atau study tour.
Bagaimana Sikap Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Ironisnya, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada *)Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi via WhatsApp,tidak ada tanggapan sama sekali* hingga berita ini diturunkan. Sikap diam dari pejabat publik ini justru mempertegas kritik yang dilontarkan publik dan tokoh masyarakat.
“Kalau kepala dinas tidak bisa menjelaskan ke publik saat ada pelanggaran, maka apa fungsi kepemimpinan di institusi itu?” sindir Hisar.
Siapa yang Seharusnya Bertanggung Jawab
Kepala sekolah menyatakan tidak mengetahui acara, wali kelas tidak member