Langkat _ Pemerhati : Dalam aksi yang unjuk rasa warga Desa Sumber Jaya beramai-ramai datang ke kantor DPRD Kabupaten Langkat untuk menyuarakan keluhannya atas lahan mereka yang diduga dikuasai oleh PT. Amal Tani. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Kantor DPRD Kabupaten Langkat, jalan Pusara 1, Kelurahan Kwala Bingei, Kecamatan Stabat, Rabu (28/05/2025) sekira pukul 10.30 WIB.
Masyarakat Desa Sumber Jaya dalam orasi yang di sampaikan membeberkan klarifikasi sikap hukum atas aksi pemanenan sawit yang akan disampaikan oleh masyarakat di lahan seluas kurang lebih 50 Hektar yang sampai saat ini masih dikuasai oleh PT. Amal Tani.
Berdasarkan hasil pengukuran ulang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta bukti-bukti kepemilikan tanah berupa surat Keterangan Tanah (1979) dan Sertifikat Hak Milik (1986), lahan tempat sawit tumbuh tersebut adalah tanah milik masayarakat yang secara hukum berada di luar batas HGU PT. Amal Tani.
PT.Amal Tani di duga kuat melanggar Pasal 55 Jo.Pasal107 UU Perkebunan No.39 Tahun 2014 karena menguasai tanah masyarakat tanpa izin
Tanaman Sawit yang tumbuh di atas tanah masyarakat milik warga Desa Sumber Jaya, bukan milik PT. Amal Tani. Oleh karena itu, tindakan panen yang dilakukan oleh Petani adalah sah secara hukum. Dalam analisa hukum resmi yang di keluarkan
Setelah itu, dari pihak DPRD Kabupaten Langkat (Sekretariat) menjawab apa yang menjadi keluhan warga Desa Sumber Jaya. Dirinya mengatakan bahwa pihak warga Desa Sumber Jaya belum ada memberikan surat izin untuk melakukan aksi. Akan tetapi salah satu warga Desa Sumber Jaya memberikan selebaran yang membuktikan bahwa pihak nya sudah mengirimkan surat Audiensi kepada pihak DPRD Kabupaten Langkat, tetapi sampai dengan hari ini belum ada jawaban. Kemudian, dari pihak DPRD Kabupaten Langkat menyampaikan bahwa memperbolehkan perwakilan dari warga Desa Sumber Jaya sebanyak lima (5) orang untuk masuk melakukan mediasi dengan pihak DPRD Kabupaten Langkat Di wakili Ketua Komisi 1 Bapak INDRA BAKTI Surbakti SE
Wakil ketua Komisi 1 Bapak EDI BAHAGIA.S.IP Sekertaris DPRD Komisi 1 Bapak Dr DONNY SETHA ST.SH.MH
Dalam rapat dan pertemuan tersebut perwakilan masyarakat Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat berharap agar aparat penegak hukum, instansi pertanahan dan DPRD khusus nya Komisi 1 bersikap adil, objektif dan berpihak pada kebenaran serta hak konstitusional rakyat kecil (Zuhri.s)