Marak Judi Online: Diduga Sat-Reskrim Polres Binjai Menerima Setoran. - PINMAS

Minggu, 13 April 2025

Marak Judi Online: Diduga Sat-Reskrim Polres Binjai Menerima Setoran.



Pemerhati - KOTA BINJAI,Semangkin marak dan terhendus  masih marak nya judi online (Judol) di Kota Binjai, salah satunya di warnet yang terletak persis di depan Alfamart, Jl. DR. Wahidin,  Kel. SM. Rejo, Kec. Binjai Timur, yang diduga pemiliknya FB.

Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) supaya lebih serius memberantas “Judol” yang marak di Kota Binjai.

Awak media sudah kalikedua melaprokan kepada kasat reskrim Polres Binjai, IPTU Rino Heriyanto STrK SIK, pada Hari Sebtu 12 April 2025,  pukul 22.39 WIB, melalui pesan What'sApp, diduga informasi bocor, karena. Sebelum pihak kepolisian datang, para pemain judi online membubarkan diri.

Salah satu masyarakat yang berinisial J, mengatakan, “penggerebekan tadi terkesan sudah di seting bang, karena sudah dua kali di gerebek mereka, tapi pemiliknya tidak ditangkap" ujarnya kepada awak media. Masyarakat Kota Binjai meminta kepada Polres Binjai agar lebih serius Sampai saat ini praktek  judi online di Binjai tersebut masih tetap beroperasi tanpa ada hambatan dari petugas Kepolisian setempat Polres Binjai dan Polsek-Poslek jajaran.

informasi perjudian online (Judol) yang disebut slot dan chip, yang beroperasi di warnet  saat ini telah kedua kalinya diinformasikan kepada kasat reskrim lPTU Rino Heriyanto STrK SIK, tetapi tidak ada tindakan tegas terhadap pemilik warnet FB.

Sebelumnya awak media juga sudah pernah memberitahukan warnet tersebut kepada kasat reskrim IPTU Rino Heriyanto STrK SIK, namun cuma sangsi penutupan saja yang diberikan. Padahal pantauan awak media sudah jelas ada aktifitas judi online (judol).

Terkesan praktik ilegal tersebut memdapatkan ijin dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Menurut Ketua Umum DPP LSM LP3MI (Lembaga Peduli Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia), sekaligus lawyer, Irvan J. M Simatupang SH MH CPM. Kuat dugaan Kasat Reskrim dan anggotanya tersebut sama sekali tidak paham tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Perkap No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisiaan Negara Republik Indonesia, ujarnya kepada media.

Kode etik Polri merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dijiwai oleh Pancasila. Etika ini mencerminkan jati diri anggota Polri dalam wujud komitmen moral.

“Menurut saya, sangat memalukan jika seorang Polisi yang tidak paham tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022," ucap Irvan kepada media.

Pasal 27 ayat 2 UU ITE Bab VII, mengatur pidana bagi pelaku yang dengan sengaja mendistibusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudiaan.

Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024, mengatur pidana penjara maksimal 10 Tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 10 milyar.

Pasal 427 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun atau pidana denda paling banyak katagori III bagi pelaku yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin.

Dikatakan Irvan, dirinya mengutuk keras terhadap oknum penegak hukum yang diduga miminta uang terhadap bandar Judi Online di Kota Binjai.

 Pantauan awak media dilapangan masih marak judi online (Judol) di Kota Binjai, salah satunya di warnet yang terletak persis di depan Alfamart, Jl. DR. Wahidin,  Kel. SM. Rejo, Kec. Binjai Timur, yang diduga pemiliknya FB.

Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) supaya lebih serius memberantas “Judol” yang marak di Kota Binjai.

Awak media sudah kalikedua melapokan kepada kasat reskrim Polres Binjai, IPTU Rino Heriyanto STrK SIK, pada Hari Sebtu 12 April 2025,  pukul 22.39 WIB, melalui pesan What'sApp, diduga informasi bocor, karena. Sebelum pihak kepolisian datang, para pemain judi online membubarkan diri. 

Salah satu masyarakat yang berinisial J, mengatakan, “penggerebekan tadi terkesan sudah di seting bang, karena sudah dua kali di gerebek mereka, tapi pemiliknya tidak ditangkap" ujarnya kepada awak media. Masyarakat Kota Binjai meminta kepada Polres Binjai agar lebih serius memberantas judol yang ada di Kota Binjai.

Buktinya, sampai detik ini praktik perjudian judi online di Binjai tersebut masih tetap beroperasi tanpa ada hambatan dari petugas Kepolisian setempat Polres Binjai dan Polsek-Poslek jajaran.

Bahkan informasi perjudian online (Judol) yang disebut slot dan chip, yang beroperasi di warnet  saat ini telah kedua kalinya diinformasikan kepada kasat reskrim lPTU Rino Heriyanto STrK SIK, tetapi tidak ada tindakan tegas terhadap pemilik warnet FB.

Sebelumnya awak media juga sudah pernah memberitahukan warnet tersebut kepada kasat reskrim IPTU Rino Heriyanto STrK SIK, namun cuma sangsi penutupan saja yang diberikan. Padahal pantauan awak media sudah jelas ada aktifitas judi online (judol).

Terkesan praktik ilegal tersebut memdapatkan ijin dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Menurut Ketua Umum DPP LSM LP3MI (Lembaga Peduli Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia), sekaligus lawyer, Irvan J. M Simatupang SH MH CPM. Kuat dugaan Kasat Reskrim dan anggotanya tersebut sama sekali tidak paham tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Perkap No. 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisiaan Negara Republik Indonesia, ujarnya kepada media.

Kode etik Polri merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dijiwai oleh Pancasila. Etika ini mencerminkan jati diri anggota Polri dalam wujud komitmen moral.

“Menurut saya, sangat memalukan jika seorang Polisi yang tidak paham tentang Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022," ucap Irvan kepada media.

Pasal 27 ayat 2 UU ITE Bab VII, mengatur pidana bagi pelaku yang dengan sengaja mendistibusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudiaan.

Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024, mengatur pidana penjara maksimal 10 Tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 10 milyar.Pasal 427 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun atau pidana denda paling banyak katagori III bagi pelaku yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin.

Dikatakan Irvan, dirinya mengutuk keras terhadap oknum penegak hukum yang diduga miminta uang terhadap agen judol, dia berharap Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo SH SIK MSi, segera evaluasi Kasat Reskrim dan anggotanya.  (Red/Zuhri)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done