Kejatisu Telah Proses Surat Pengaduan DPD LSM Kerista Terkait Proyek Roboh di Siantar - PINMAS

Senin, 17 Maret 2025

Kejatisu Telah Proses Surat Pengaduan DPD LSM Kerista Terkait Proyek Roboh di Siantar

 


Pemerhati - Pematang Siantar, 17/3/2025,- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah memproses surat pengaduan yang didaftarkan DPD LSM Kerista Sumut ke Kejatisu beberapa waktu lalu terkait proyek roboh milik Dinas PUTR Provinsi Sumatera Utara.

Pengaduan oleh DPD LSM Kerista  terhadap proyek senilai 2.7 miliyar yang dikerjakan oleh CV Sam Sam tersebut dijelaskan Kasi Penkum Kejatisu Adre Wanda Ginting Senin (17/03/2025), melalui pesan WhatsApp, saat ini telah diproses.

"Info telah disampaikan ke kita, surat yang dimaksud telah diterima dan berproses. Telah dilakukan pengembangan informasi dengan mempelajari surat yang masuk dan pengumpulan bahan terkait hal yang dimaksud", kata Adre Ginting.

Adre juga mengatakan, untuk informasi perkembangan selanjutnya kita tunggu bersama.

Sementara itu Parulian Panjaitan, Ketua DPD LSM Kerista Sumut berharap, pengaduan ini nantinya dalam berproses dapat dituntaskan Kejatisu dengan segera, agar dapat menimbulkan efek jera bagi kontraktor nakal yang dengan sengaja melakukan tindakan "curang" dalam pengerjaan proyek pemerintah.

Selanjutnya kepada pihak pihak terkait lainnya, dalam hal ini Dinas PUTR Provinsi Sumatera Utara serta konsultan pengawas diharapakan segera  dilakukan pemeriksaan mendalam, agar semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini tidak ada yang luput.

Melalui media ini Parulian sampaikan,  pihaknya akan tetap mengkawal bergulirnya laporan ini di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga tuntas

Penulis (Jhonry Sitorus)

Comments


EmoticonEmoticon

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done