PINMAS

Kamis, 08 Mei 2025

Wali Kota Binjai Hadiri Rakor Penguatan Sinergi Pemberantasan Korupsi Di KPK RI


Pemerhati -
Kota Binjai,Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi dan Kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah Wilayah I. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bhineka Tunggal Ika, Lantai 16, Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta, Kamis (08/05).

Rakor ini bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di daerah.

Turut hadir mendampingi Wali Kota Binjai, Wakil Ketua I DPRD Kota Binjai Juli Sawitma Nasution, Sekretaris Daerah Kota Binjai Irwansyah Nasution, Inspektur Kota Binjai Eka Edi Saputra, Kepala BPKPD Kota Binjai Erwin Toga Purba, dan Kabid Perekonomian, Sosial dan Budaya Bapperida Kota Binjai Lindung Limbong.

Dalam paparannya, Wali Kota Binjai, menegaskan bahwa, Pemerintah Kota Binjai, berkomitmen dalam mencegah korupsi, di antaranya menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap, serta tidak melakukan pemerasan dan tindakan pidana korupsi lainnya.

Kami mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindakan pidana korupsi, melaksanakan upaya pencegahan korupsi di Pemda pada Monitoring Center for Prevention (MCP), kemudian melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundangan,” sambungnya.

Wali Kota Binjai, menambahkan, pihaknya, akan memaksimalkan terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga menjadikan Kota Binjai menjadi kota yang bersih, transparan, profesional, efektifitas, efisiensi dan akuntabel di mata publik.

Dengan semangat antikorupsi, kami percaya akan menjadikan Kota Binjai menjadi kota yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Rapat koordinasi ini menghadirkan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, sebagai narasumber utama, yang mendorong sinergi lebih erat dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi di daerah. Red/Alfin

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Kasus Narkoba Di Perdagangan Kabupaten Simalungun.



Pemerhati - Kabupaten Simalungun,Bentuk komitmen mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkoba khususnya di wilayah Kodim 0207/Simalungun, Satuan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial GW (41) yang merupakan warga Tanjung Kuba Dusun 5 Kecamatam Air Putih Kabupaten Batu Bara. Selasa (6/5/2025)

Terduga pelaku GW ditangkap di sebuah bangunan ( guhuk ) Huta lll Kampung Tempel Nagori Perdagangan 2 Kabupaten Simalungun.

Penggrebekan tersebut dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah, sebab dilokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.  (rabu, 8/5/25)

Sehingga berdasarkan laporan dan penyelidikan Satuan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik yang diduga berisi narkoba jenis sabu sabu seberat 0.82 gram., 1 unit sepeda motor honda revo dengan nopol BL 4295 I.serta 1 unit Handphone.

Setelah di introgasi, terduga pelaku mengaku bawa dirinya sudah mengkonsumsi shabu shabu sejak tahun 2022. dan mendapatkan barang haram tersebut dari terduga bandar di Dusun lll Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara untuk ia antar ke Lokasi Kota Perdagangan Kabupaten Simalungun dan mendapat upah memakai shabu secara gratis.

Selanjutnya Terduga Pelaku GW berikut seluruh barang bukti diserahkan ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Slamet Faojan, M.Han. mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan penindakan kepada siapapun yang terlibat penyalagunaan narkoba diwilayahnya

"Narkoba adalah ancaman besar bagi bangsa ini. Tidak ada ruang bagi kompromi di lingkungan institusi kita. Kita harus sadar, berapa banyak anak bangsa yang sudah dirusak oleh barang haram ini. Sebagai aparat negara, kita harus berada di garis terdepan dalam perang melawan narkoba, " kata Dandim

Dandim juga mengingatkan mengingatkan bahwa sebagai bagian dari TNI, seluruh prajurit dan ASN harus menjadi contoh teladan bagi masyarakat, dengan tidak terlibat dalam tindak kejahatan apapun dan sekecil apapun.

Penulis (Jhonry Sitorus)

Rabu, 07 Mei 2025

Perkuat Sinergi Hukum, Karutan Medan Audiensi ke Kejari : Koordinasi Kunci Efektivitas Pemasyarakatan

Pemerhati - KOTA MEDAN, Dalam upaya memperkuat sinergi antar penegak hukum, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Medan, Andi Surya, melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Fajar Syah Putra, SH., MH., Rabu (7/5/2025). Pertemuan berlangsung hangat di kantor Kejari Medan dan menjadi momentum untuk mempererat kolaborasi yang selama ini telah berjalan.

Karutan Medan hadir bersama Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasieyantah), Ronny Steven. Sementara Kajari Medan didampingi para pejabat utama, di antaranya Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, SH., MH., Kasi Pidus Mochamad Ali Rizza, SH., MH., dan para Kasubsi Tindak Pidana Umum.

Dalam audiensi, Andi Surya menekankan pentingnya menjaga koordinasi yang solid antara Rutan dan Kejari, khususnya dalam hal administrasi tahanan dan narapidana. Menurutnya, sinergi yang baik akan memperlancar seluruh proses hukum dari tahap penahanan hingga eksekusi pidana.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kejari Medan terhadap tugas-tugas pemasyarakatan. Koordinasi yang lancar sangat membantu kelancaran proses hukum secara keseluruhan,” ungkap Andi.

Menanggapi hal itu, Kajari Medan Fajar Syah Putra menyambut baik audiensi tersebut. Ia menegaskan bahwa koordinasi antar lembaga penegak hukum adalah pilar penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang efektif dan berkeadilan di Kota Medan.

“Sinergi yang sudah terbangun ini perlu terus dijaga dan ditingkatkan. Dengan koordinasi yang kuat, penegakan hukum akan berjalan lebih optimal,” ujarnya.(Bernan Simanjuntak)

Selasa, 06 Mei 2025

Suatu Keharmonisan, Wali Kota Binjai Letakkan Batu Pertama Renovasi Kuil Shri Shivan


Pemerhati -
Kota Binjai ,Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, meletakkan batu pertama sebagai tanda dimulainya proses renovasi pembangunan Shri Shivan Kuil Binjai, Jalan Kuil, No. 10, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Wali Kota Binjai, dalam sambutannya, mendukung penuh proses renovasi pembangunan Shri Shivan Kuil Binjai ini. Ia berharap, proses renovasi berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan, sehingga mampu meningkatkan sarana peribadatan umat Hindu di Kota Binjai.

Saya mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh umat Hindu di Kota Binjai yang telah bekerja sama, sehingga acara peletakan batu pertama pada hari ini dapat terlaksana. Saya berharap, peningkatan sarana peribadatan ini diikuti dengan kualitas kegiatan ibadah yang melekat, yang dibuktikan dalam kehidupan sehari-hari di tengah masyarakat,” ucapnya.

Lebih Lanjut, Wali Kota Binjai, menyampaikan, bahwa kuil ini menjadi wujud nyata keharmonisan antaraumat.  Untuk itu, Wali Kota Binjai, mengajak seluruh umat Hindu untuk terus berbuat kebajikan dan kebaikan dengan tanpa membedakan suku, ras, dan agama demi mewujudkan pembangunan Kota Binjai.

Melalui pembangunan ini pula, saya mengajak seluruh umat Hindu di Kota Binjai untuk mendukung program pemerintah, bersama-sama kita wujudkan Binjai yang maju, sejahtera dan berkelanjutan,” ucap Wali Kota.

Di tempat yang sama, Kasdam I Bukit Barisan, Brigjen TNI Arif Hartoto, mengatakan, proses renovasi rumah ibadah merupakan salah satu wujud membangun Indonesia seutuhnya, karena mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam aspek rohani.

Di samping pembangunan secara fisik, diharapkan juga mampu meningkatkan kualitas kehidupan spiritual dan keagamaan kita, baik itu umat Hindu, Islam, Protestan, Katolik, Buddha, dan Konghucu. Semoga proses renovasi ini berjalan dengan baik, lancar, dan selesai dengan tepat waktu, tutupnya. 

DIHADIRI OLEH SEJUMLAH TOKOH AGAMA HINDU SUMUT Pelatakan Batu Pertama Renovasi Kuli SHRI  SHIVAN ini Di Hadiri oleh  Sejumlah Toko Agama Hindu Se_SUMATERA UTARA  ( SUMUT ) Dan Kota Madya Binjai , Di Antaranya 

1 . PEMBIMAS HINDU PROV.SUMATERA UTARA  , IBU_ELLY ROSA Tarigan SE 

2 . PDHI SUMATERA UTARA 

3 . Ketua PDHI kota Binjai SIWA KUMAR. S.SOS

4 . Ketua PDHI Kab/Kota Se_SUMATERA UTARA 

5 . Ketua Shri Mariamman KUIL MEDAN 

6 . Ketua Shri Mariamman KUIL BINJAI SIWAJI GANISEN

7 . Ketua Shri ShiVan KUIL BINJAI_JOKO SUSANTO SURBAKTI

8 . Ketua Komunitas  Sosial Binjai K.SUNDRA MURTY .

9 . Ketua Panitia Pembangunan S.Kalipa/Baiya

10 . FKUB_KOTA BINJAI 

11 . FPK_KOTA BINJAI

12 . 18 ETnis_KOTA BINJAI

(Red - Alfin)

PROGRAM PTSL Desa Bendungan JADI SOROTAN SARAT DENGAN MONEY ORIENTED

 

Pemerhati - Kabupaten Bogor,

Oknum Kepala desa Bendungan diduga disantroni media dan Lsm atas dugaan beredarnya informasi  " adanya pungli yang sedang merebak  di biarkannya mengurita karena adanya program PTSL dijadikan ajang   "money oriented"

Sementara itu,.Andri Rahman,S. STP.,M.Si selaku Camat Jonggol merespon berita yang sedang beredar ,serta awak  

media yang meminta stetmen langsung dari  Camat Jonggol  tersebut berita yang  berkembang  dan di running hari (1/05) dalam hal ini mengatakan "mohon maaf , saya kompirmasi pada kades yang bersangkutan bahwa 'ngak benar berita itu dan kurang benar" tandasnya

Tetapi media memberikan bantahan atas jawab tersebut dugaan itu kami mendasar alasan jelas

 


" Baik pak kades saya punya bukti berupa  VIDIO DAN REKAMAN WARGA  DIPUNGGUT  BIAYA SAMPAI 1.5 jt " ujar wartawan meyakinkan bahwa kejadian itu benar ada 

Dari sini patut di duga oknum kades bisa "besar kepala" , menjadikan kegiatan PTSL tersebut dijadikan ajang pungli alais money oriented 

Artinya salah satu bukti Program PTSL itu mencuat di kalangan media dan LSM dari pengakuan sumber warga Desa Bendungan sendiri memberikan pengakuanya  sebagai korban aksi kegiatan " pungli" , kemudian dari sana dasar  awak media mempertanyakan  lebih lanjut kepada pemerintahan desa   

Karens mencuatnya informasi tersebut membuat media meresponnya guna mencari tahu tentang tugas dan tanggungjawab oknum kepala Desa

Seperti  pengakuanya sumber " kang, begini : sudah jadi punya saya, ya dalam prosesnya begitu pake  eta (bhs.sunda), pake duit biasa untuk sanggu, 

buat pengurus desa  " katanya  menyakinkan


Sementara Aktivis Bogor  timur , Romi  dari LSM PENJARA saat di mintai tanggapannya  "  mengkritisi dan sangat menyayangkan atas pungutan yang di lakukan  'Kokk masih berani ?? oknum pemerintahan desa  melakukan itu dengan melebihi biaya yang sudah di tentukan berdasarkan (SKB ) 

Dalam hal ini : Menteri dalam negeri dan menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Menteri Transmigrasi yang nominalnya tergantung dari katagori wilayah  , memberikan pemaparannya

sedangkan terkait pungutan liar (pungli) di Program PTSL  dapat di jerat dengan pasal 12 huruf e undang,undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, pasal ini mengatur bahwa panitia Ptsl tidak boleh memungut biaya melebihi Rp 150 ,000 yang di peruntukan untuk pengadaan patok , materai dan biaya operasional. Pelaku pungli ptsl dapat di jerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ,juga denda paling sedikit 200 jut hingga maksimal RP 1 milyar  tegasnya .(Tim)

Senin, 05 Mei 2025

Kewibawaan Kejagung RI Dipertaruhkan, PH Ahli Waris Ibrahim Hanta : Putusan Kasasi Optimis Menang



Pemerhati - Manggarai Barat,Memori Kasasi dan kontra Memori Kasasi sudah diverifikasi di Pengadilan 24 April 2025 kemarin. Sebagaimana berita sebelumnya, pokok perkara ini adalah gugatan 11 ha tanah Kerangan, Labuan Bajo, oleh ahli waris alm. Ibrahim Hanta (IH), Tua Golo (Tua adat kampung, red) Waemata, Pendiri Masjid Agung dan Donatur Gua Maria Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Labuan Bajo.

Tanah 11 ha tersebut IH diperoleh dari fungsionaris ulayat dengan lisan ritual adat sejak 1973. Ada banyak saksi untuk kepemilikan ini. Tanah diolah untuk pemenuhan kebutuhan istri anaknya.

"Tanah dipagar sebagian dengan kayu kedondong, sebagian pakai tumpukan batu. Dibikin pondok, tanam kelapa, nangka, jambu mente, jati. IH meninggal 1986, Tanah 11 ha dilanjutkan pengolahannya oleh anaknya," kata Rudini ahli waris alm. Ibrahim Hanta kepada media, Selasa (6/5/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Kata Rudini, pada 2019 saat ada seruan Pemerintah agar tanah disertifikatkan, maka ahli waris IH mengajukan berkas ke BPN di Labuan Bajo. Atas saran BPN, harus ada dokumen tertulis dari Fungsionaris Ulayat, maka oleh kuasa sah Fungsionaris Ulayat saat itu mengeluarkan surat keterangan perolehan haknya awal 2019.

"Surat itu adalah Keterangan, sekali lagi "keterangan" untuk mengkonfirmasi secara tertulis bahwa tanah 11 ha tersebut sudah dimiliki sejak 1973," terang Rudini.

Pada 2020, saat proses permohonan sertifikat tanah tersebut di BPN, amat mengejutkan: kejutan pertama, karena ternyata tanah tersebut sudah di-SHM-kan oleh BPN ke atas nama Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawaty Naput pada 2017 seluar 5 ha lebih.

Kejutan kedua, ternyata tanah tersebut sudah diserahkan oleh IH 2019, padahal ia sudah meninggal 30-an tahun lalu. Ini pemalsuan surat penyerahan tandatangan orang mati.

Kejutan ketiga, ternyata tanah 11 ha ini dimasukkan oleh Niko Naput sebagai bagian dari 40 ha klaim miliknya di kawasan itu. Dimana luas tanah itu cukup diukur dengan electronic google map oleh dua orang saja. Satu orang pegawai Erwin Santosa Kadiman, satu orang lagi mengaku sekretaris pribadi H. Ramang Ishaka, putra alm. H. Ishaka, Fungsionaris Ulayat.

"Tanah 40 ha itu sudah di-PPJB-kan kepada Pembeli Erwin Santosa Kadiman / Hotel St Regis pada Januari 2014," sesal Rudini tidak menyangka sebelumnya.

Kemudian, Tanah 11 ha tetap dalam penguasaan pemilik ahli waris IH. Dijaga, dipelihara, tetap dipagar. Tapi tiba-tiba 2022, Erwin Santosa Kadiman melakukan peletakan batu pertama pembangunan hotel St Regist di lokasi 11 ha tanah ahli waris IH tersebut.

"Pengguntingan pita oleh Gubernur NTT kalau itu, Viktor Laiskodat. Tapi pembangunan hotel itu tidak dilanjutkan karena ditentang keras oleh anggota keluarga besar ahli waris IH," tukas Rudini.

Kata Rudini, pada 2024, ahli waris IH ajukan gugatan perdata bulan Januari ke Pengadilan Negri Labuan Bajo, register Perkara no.1/2024, dan diputuskan 23 Oktober 2024, tanah 11 ha tersebut sah milik ahli waris IH.



"Dengan alasan, SHM atas nama anak Niko Naput diatas tanah itu salah ploting, salah lokasi, cacat administrasi dan cacat yuridis, dan tidak tidak ditemukan alas hak aslinya di warkah BPN," ungkapnya.

Dari informasi kesaksian pegawai Erwin Santosa Kadiman di sidang PN tentang tanah 40 ha yang di-PPJB-kan itu. Dimana pembayaran tanah baru dapat dilakukan setelah tanah Niko Naput sudah bersertifikat.

Dugaan kuat bahwa untuk tanah seluas 5 ha atas nama anak Niko Naput seluas 5 ha lebih diatas tanah ahli waris IH tersebut, pihak Niko Naput sudah menerima uang pembayarannya. Berapa uang pembayarannya?

"Saksi karyawan Erwin Santosa Kadiman ketika ditanya Majelis Hakim di PN Labuan Bajo menjawab, "tidak tahu. Itu urusan bos saya. Karena yang saya tahu adalah, lakukan saja PPJB 40 ha, dan pembayarannya nanti baru dilakukan setelah jadi sertifikatnya," kata Rudini mengungkap isi persidangan awal.

Walau pihak Tergugat kalah di PN Labuan Bajo, namun mereka, Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, Erwin Santosa Kadiman /Hotel St Regis naik banding. Putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang 18 Maret 2025 justru memperkuat putusan PN Labuan Bajo. Ahli waris IH tetap menang, pihak Niko Naput dkk, tetap kalah.

Sebelum putusan PT, hakim PT mengabulkan permohonan Pemohon banding untuk dibuka sidang tambahan 3 Februari 2025, khusus untuk meminta ulang keterangan saksi ahli profesor hukum adat, dan satu saksi baru ahli tulisan tangan. Tapi oleh hakim PT, keterangan kedua ahli ini ternyata tidak ilmiah, sehingga tidak diterima.

"Pada saat yang sama, hakim PT Kupang mempertimbangkan dan menerima dokumen dari ahli waris IH saat sidang tambahan itu. Yaitu surat laporan hasil pemeriksaan intelijen Kejagung RI tertanggal 23 Agustus 2024 terhadap SHM diatas tanah 11 ha itu, yang isinya : cacat yuridis, cacat administrasi, salah lokasi dan tanpa alas hak asli, dan menyerukan kepada BPN Manggarai Barat untuk meninjau ulang SHM tersebut, alias dibatalkan serta mengingatkan Bupati Manggarai Barat untuk meninjau ulang ijin bangunan hotel St Regis Labuan Bajo," kata Rudini menjabarkan.

Menurutnya, kalah di tingkat Banding, namun Erwin Santosa Kadiman dkk ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Memori Kasasi). Alasannya antara lain: PN dan PT tidak berwenang mengadili perkara ini karena ranah PTUN, serta PT dan PN tidak menerapkan fungsi judex facti atas perkara, dan mohon supaya tanah 11 ha itu diputuskan jadi milik mereka.

"Terhadap alasan tersebut, Termohon kasasi mengajukan Kontra Memori Kasasi, dan sudah diterima dan diverifikasi Pengadilan pada 24 April 2025. Sejak saat itu, menanti putusan kasasi MA," tandas Rudini.

Apakah MA akan tetap menegakkan keadilan di pihak ahli waris IH?

Bagi para 11 Penasehat Hukum (PH) ahli waris IH yang diketuai oleh Irjen Polisi (P) Drs.I Wayan Sukawinaya, M.Si,, bahwa dalam kontra memori kasasinya. Selain mengemukakan alasan bahwa peran judex facti PN dan PT sudah sepantasnya, ditambahkan pula penegasan pada salah satu point alasan PT Kupang untuk putusan perkara banding.

Apa itu? Yaitu surat resmi satgas mafia tanah Kejaksaan Agung RI, tanggal 23 September 2024 tentang laporan hasil pemeriksaan SHM diatas tanah 11 ha. Dimana hasilnya, cacat yuridis, cacat administrasi, salah ploting, tanpa alas hak asli.

Kepada hakim yang mulia di MA disampaikan, agar lembaga Negara berwibawa Kejaksaan Agung RI ini dihormati hasil pemeriksaannya atas SHM yang terbit diatas tanah 11 ha tersebut. Yang mana hakim PT Kupang sudah melakukan hal itu pada putusannya 18 Maret 2025 yang menguatkan kepemilikan ahli waris IH

"Berdasarkan fakta-fakta (facti), dan hakim PN dan PT sudah berperan tepat sebagai judex facti. Maka dapat diduga kuat, MA selaku judex juris akan tetap memenangkan para ahli waris 11 ha IH tersebut, karena kebenaran  dan keadilan memang harus berada di situ," terang Irjen Pol (P) Drs. Sukawinaya, M.Si, Ketua tim 11 Penasihat Hukum, kepada media, Selasa (6/5/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.l

Kata Sukawinaya Pihak Niko Naput dan Pihak Erwin Santosa Kadiman / Hotel St Regis dimungkinkan tetap kalah. Bahkan dari bahan perdata ini, mereka potensial akan dilapor pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.

"Sekali lagi, pihak ahli waris 11 ha tanah Kerangan Labuan Bajo optimis menang juga di tingkat kasasi" tutup Irjen Pol (P) Drs. Sukawinaya, M.Si, Ketua tim 11 Penasihat Hukum, yang beranggotakan Dr (c) Indra Triantoro, DH, MH, Jon Kadis, SH., Widiastanti, SH.,Indah Wahyuni, SH., dkk. (red)

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn Tepung-Tawari Jamaah Calon Haji/Hajjah Kota Pematangsiantar Tahun 1446 H/2025 M


Pemerhati - Pematang Siantar,Walikota Pematangsiantar,Wesly Silalahi,SH,M.Kn,menepung tawari calaon haji / hajah digelar di rumah dinas Wali Kota Pematangsiantar, Jalan MH Sitorus Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, Minggu (04/05/2025).

Wali Kota Pematangsiantar Tepung Tawari 111 Jamaah Calon Haji/Hajja

Pada hari minggu,4 Mei 2025 | 09:08 WIB

Wesly Silalahi S.H., M.Kn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi dan sejumlah unsur Forkopimda menepung-tawari Jamaah Calon Haji/Hajjah Kota Pematangsiantar Tahun 1446 H/2025 M.  Sebanyak 111 Jamaah Calon Haji/Hajjah yang ditepung-tawari dalam kegiatan yang digelar di rumah dinas Wali Kota Pematangsiantar, Jalan MH Sitorus Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat, Minggu (04/05/2025) sore.

Wesly dalam sambutannya menyampaikan momentum tepung tawar Jamaah Calon Haji menjadi kesempatan yang sangat baik untuk bersilaturahmi.

“Tepung tawar ini juga bertujuan memberikan energi dan motivasi kepada Jamaah Calon Haji untuk meraih haji dan Hajjah yang mabrur dan mabrurah,” katanya.

Menurut Wesly, banyak yang memiliki kemampuan, baik secara ekonomi maupun fisik, namun belum tentu bisa berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Artinya, semua yang bisa berangkat atas izin dan kehendak Tuhan Yang Maha Kuasa,.

“Semoga Bapak dan Ibu yang berangkat bisa menjadi haji yang mabrur dan haji yang maqbul atau diterima, dan diberi balasan berupa kebaikan atau pahala,” ujarnya.

Untuk itu, Wesly berharap seluruh Jamaah Calon Haji bisa berangkat dan pulang dengan selamat dan sehat. Begitu juga saat menjalankan seluruh rangkaian ibadah di Tanah Suci.

Wesly juga mengimbau Jamaah Calon Haji untuk tetap menjaga kesehatan, banyak minum air putih, dan membatasi pergerakan.

“Dan doakan saudara-saudara kita yang belum berangkat bisa melaksanakan ibadah haji,” pinta Wesly.

Dalam kesempatan tersebut, Wesly juga berpesan kepada Jamaah Calon Haji agar senantiasa berdoa, membersihkan diri, menjaga kesehatan, dan sabar saat menunaikan ibadah haji.

“Tetaplah menjaga nama baik Kota Pematangsiantar,” pesan Wesly.

Wesly menambahkan, atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar ia menitipkan doa kepada seluruh Jamaah Calon Haji/Hajjah Kota Pematangsiantar untuk mendoakan Kota Pematangsiantar agar semakin Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.

“Mohon doakan kami, semoga bisa menjalankan amanah jabatan kami ini dengan baik, dan Pematangsiantar menjadi kota yang diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Wesly.

Sebelumnya, mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Pematangsiantar Drs H Luhut Ritonga MA dalam laporannya menyampaikan, sebanyak 111 Jamaah Calon Haji Kota Pematangsiantar berangkat tahun ini

Luhut menerangkan, Kamis (08/05/2025) pukul 09.15 WIB, Jamaah Calon Haji Kota Pematangsiantar tiba di Asrama Haji Embarkasi Medan. Sehingga, paling lama berangkat dari Kota Pematangsiantar sekitar pukul 08.00 WIB.

“Nantinya Jamaah Calon Haji hari Jumat, 09 Mei 2025 pukul 04.00 WIB sudah berangkat dari Asrama Haji Medan. Sehingga sholat Subuh mungkin di bus. Karena pukul 06.40 WIB sudah take off menuju Madinah. Ada sekitar 8 sampai 9 jam di perjalanan,” terangnya.

Ia juga melaporkan, visa seluruh Jamaah Calon Haji Kota Pematangsiantar sudah selesai. Tidak lupa, ia berpesan kepada Jamaah Calon Haji untuk tetap menjaga kesehatan.

Pada kesempatan ini, Luhut mengaku bangga dengan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi yang menggelar acara Tepung Tawar Pemberangkatan Jamaah Calon Haji/Hajjah Kota Pematangsiantar.

“Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Pematangsiantar,” katanya.

Penulisn(Jhonry Sitorus)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done