PINMAS

Selasa, 06 Januari 2026

Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Jaga Kondusifitas Malam Hari*




Deli Serdang _ Pemerhati : Untuk memastikan situasi keamanan tetap terjaga, Polresta Deli Serdang bersama Polsek jajarannya terus memperluas pelaksanaan patroli blue light di berbagai wilayah. Kegiatan ini dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas, khususnya pada jam rawan.


Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian menyisir sejumlah ruas jalan utama, kawasan pemukiman, serta titik-titik yang dinilai memiliki potensi kerawanan. Kendaraan patroli dengan lampu rotator biru menyala digunakan sebagai penanda kehadiran polisi sekaligus upaya preventif untuk menekan niat pelaku kejahatan.


Selain patroli keliling, petugas juga melakukan pendekatan dialogis dengan masyarakat. Warga diajak untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga lingkungan sekitar, dan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.


Patroli blue light ini turut diarahkan untuk mengantisipasi tindak pidana 3C (curas, curat, dan curanmor), serta mencegah terjadinya balap liar, aksi geng motor, dan tawuran yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.


Selasa (06/01/2026), Saat dikonfirmasi oleh awak media ini, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa patroli yang dilakukan secara rutin merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.


“Kami terus mengoptimalkan patroli blue light di seluruh wilayah hukum kami. Tujuannya agar potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini dan masyarakat merasa aman dalam menjalankan aktivitas,” ungkap Kapolresta.


Ia juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan.

“Kami mengajak seluruh warga untuk berpartisipasi aktif menjaga kamtibmas dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan gangguan,” tambahnya.


Dengan patroli yang terus digencarkan, Polresta Deli Serdang berharap situasi kamtibmas di wilayah hukumnya tetap aman, tertib, dan kondusif.(SP)

Senin, 05 Januari 2026

Pengurusan Dokumen Akte Kelahiran Di kecamatan Biringkanaya Makassar Dipersulit Oleh Oknum


Makassar_ Pemerhati :  UU No. 23 Tahun 2006 adalah landasan hukum Administrasi Kependudukan (Adminduk) Indonesia yang mengatur pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan data, dan dokumen seperti KTP, KK, akta, serta kewajiban penduduk dan penyelenggara, namun UU ini telah diubah secara signifikan oleh UU No. 24 Tahun 2013, yang memperbarui masa berlaku KTP elektronik seumur hidup, menjadikan data kependudukan satu-satunya data nasional, menghapus biaya pengurusan dokumen, dan mengubah mekanisme pelaporan peristiwa penting, menjadikannya UU Adminduk yang berlaku saat ini. 

Poin Penting UU No. 23 Tahun 2006 (Sebelum Perubahan):

Definisi Adminduk: Rangkaian kegiatan penataan dokumen dan data kependudukan (Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan info Adminduk) untuk pelayanan publik dan pembangunan.

Dokumen Kependudukan: Dokumen resmi seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, dll..

NIK (Nomor Induk Kependudukan): Nomor unik, tunggal, dan melekat pada penduduk.

Hak Penduduk: Hak yang sama untuk memperoleh pelayanan Adminduk dan kepastian hukum.

Kewajiban: Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan penting. 

Perubahan Mendasar oleh UU No. 24 Tahun 2013:

KTP-el: Masa berlaku diubah menjadi seumur hidup (kecuali ada perubahan data).

Data Tunggal: Data kependudukan menjadi data tunggal untuk seluruh keperluan publik.

Tanpa Biaya: Pengurusan dokumen kependudukan (KTP-el, KK, Akta) tidak dipungut biaya.

Pencatatan Kelahiran (Setelah 1 Tahun): Tidak perlu penetapan pengadilan, cukup keputusan Kepala Dinas Dukcapil.

Pencatatan Peristiwa: Dilakukan di tempat domisili, bukan tempat peristiwa terjadi.

Pelaporan Kematian: Kewajiban RT/nama lain, bukan penduduk. 

Kesimpulan:

UU No. 23 Tahun 2006 adalah fondasi, namun saat ini yang berlaku secara efektif dan menjadi acuan adalah UU No. 24 Tahun 2013 karena melakukan banyak pembaruan substansial untuk pelayanan publik yang lebih baik dan terintegrasi. 

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang perlu Anda Ketahui

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang disahkan oleh DPR RI.


Ada cerita warga di Makassar, pengurusan  pembuatan Akte yang diping pong oleh oknum Ay sering bikin warga pusing oleh kelakukanyan seperti contoh dibawah ini 


Yang aneh ketika hal tersebut hendak ditelisik , pengakuan warga Salah Sorang warga yg berinisial R yaitu warga kelurahan BERUA KEC BIRING KANAYA MAKASSAR mengurus akte kelahiran 23_12-2025  sampai sekarang 06-01-2026 tidak mendapat pelayanan yang baik dan maksimal dari instansi kecamatannya.

Diduga ada oknum yang " bermain, seolah mempersulit warga" , sesuai pengalamannya warga pulang- pergi menanyakan beberapa kali pada oknum kecamatan tersebut, padahal sudah jelas kepentingan ini adalah hak warga masyarakat mendapatkan pelayanan bukan berbalit belit katanya pada media mengutuk oknum Ay yang di duga Biang kerok skerio ini, kata sumber pada media ini


Rumornya  petugas kecamatan itu  menyerah dan menyerukan keorang lain yang terkesan "pratek percaloan, sumber yang Gigih menelusuri dimana ketimpangannya mencoba mencari tahu kedinas Ducapil, dari sana di arahkan kembali oleh pihak dinas agar diselesai disana di kecamatan, dengan alasan dikecamatan masing masing bisa mengurus KTP& AKTE, seperti lah kondisinya .

Pertanyaan R yang benar bagaimana ? Jangan dipingpong kesana kemari sebab Indonesia ini sudah merdeka .

Sisi lain media ini mencoba mengkomfirmasikannya pada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil setempat namun beberapa kali hendak di temui pihak kepala dinas tidak berada di tempat hingga berita ini di tayangkan

( abd.salam)

[6/1 11.51 AM] Daniel Htbrt: Pengurusan dokumen akte kelahiran DIKECAMATAN biringkanaya Makassar dipersulit oleh oknum

Jumat, 02 Januari 2026

Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 88 Personelnya*




Deli Serdang _ Pemerhati :


Polresta Deli Serdang menggelar Upacara Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Januari 2026, bertempat di Lapangan Apel Polresta Deli Serdang, Jumat (2/1/2026) pagi. Upacara berlangsung khidmat dan tertib, dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol.  Hendria Lesmana, SIK, MSI selaku Inspektur Upacara.


Sebanyak 88 personel Polresta Deli Serdang menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, yang terdiri dari perwira, bintara hingga PNS Polri. Kenaikan pangkat tersebut merupakan bentuk penghargaan institusi atas dedikasi, loyalitas, serta kinerja personel dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.


Dalam amanatnya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menyampaikan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar perubahan status dan tanda kepangkatan, melainkan amanah dan tanggung jawab yang lebih besar.


“Kenaikan pangkat adalah bentuk kepercayaan dan penghargaan dari negara kepada personel Polri. Dengan pangkat yang lebih tinggi, saya berharap seluruh personel semakin meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, integritas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kapolresta.


Kapolresta juga menekankan agar seluruh personel yang naik pangkat mampu menjadi teladan, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam kehidupan bermasyarakat, serta senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.


Upacara tersebut turut dihadiri oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polresta Deli Serdang, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel Polresta Deli Serdang. Hadir pula Ketua Bhayangkari Cabang Kota Deli Serdang Ny. Rani Hendria bersama pengurus dan anggota Bhayangkari Cabang Kota Deli Serdang sebagai bentuk dukungan moril kepada para personel yang memperoleh kenaikan pangkat.


Rangkaian upacara diakhiri dengan kegiatan foto bersama kemudian dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat kepada personel yang naik pangkat dan kegiatan tradisi penyiraman air bunga serta penyiraman air oleh mobil water canon sebagai simbol rasa syukur dan penyemangat dalam mengemban tugas ke depan.


Kegiatan upacara kenaikan pangkat ini berjalan aman, tertib, dan lancar, mencerminkan soliditas serta semangat pengabdian keluarga besar Polresta Deli Serdang dalam mendukung tugas-tugas Kepolisian demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(SP)

Polda Metro Jaya mencatat jumlah laporan polisi tertinggi secara nasional sepanjang 2025. Data tersebut menunjukkan tingginya intensitas aktivitas keamanan dan layanan kepolisian di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya.




Jakarta _ Pemerhati : Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, sepanjang 2025 pihaknya menerima 74.013 laporan polisi, jumlah tertinggi dibandingkan seluruh Kepolisian Daerah di Indonesia.


“Sepanjang 2025, kami menerima 74.013 laporan atau tertinggi di Indonesia,” ujar Asep dalam Acara Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Metro Jaya di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Desember 2025. 


Menurut Asep, jumlah laporan tersebut menyumbang sekitar 16,7 persen dari total laporan polisi nasional. Adapun jumlah laporan nasional mencapai 329.120 laporan sepanjang tahun ini.


“Untuk rata-rata laporan polisi di Polda Metro Jaya setiap tahunnya di atas 50 ribu laporan, sedangkan laporan nasional rata-rata per tahun 329.120 laporan,” ungkap Asep.Selain penanganan laporan pidana, Polda Metro Jaya juga mencatat aktivitas pengamanan yang tinggi pada aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Sepanjang 2025, polisi mengamankan 2.304 kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.


Asep menegaskan, pengamanan tersebut dilakukan dengan tetap menjunjung hak demokratis warga negara.


“Prinsip utama kami adalah kami akan berupaya menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak warga untuk menyampaikan aspirasi tetap dihormati, namun ketertiban umum, keselamatan, dan aktivitas masyarakat lainnya juga harus tetap terjaga,” sebut Asep.


Dalam bidang layanan kepolisian, Asep menyebut call center 110 menerima lebih dari 269 ribu panggilan selama 2025. Adapun tingkat panggilan terlayani mencapai sekitar 67%.“Bagi kami, angka ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya untuk melapor dan meminta bantuan,” ucap Asep.

Ke depan, Asep menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk terus menjaga keamanan ibu kota melalui slogan Jaga Jakarta+.

“Kami akan terus mengamankan masyarakat agar ruang publik tetap aman, aktivitas masyarakat tidak terganggu, dan rasa aman benar-benar hadir secara nyata,” ujar Asep.Sepanjang tahun 2025, Polda Metro Jaya menerima 74.013 laporan polisi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, angka ini menjadi yang tertinggi di tingkat nasional.“Sepanjang tahun 2025 Polda Metro Jaya termasuk salah satu Polda dengan jumlah laporan polisi tertinggi di Indonesia dan berkontribusi sekitar kurang lebih 16 persen dari total laporan polisi nasional,” kata Asep dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Metro Jaya, Rabu (31/12/2025).Sebanyak 269.000 laporan masuk melalui saluran Call Center 110. Adapun 67 persen di antaranya sudah terlayani oleh petugas.“Masyarakat terhadap layanan ini terbilang cukup tinggi. Bagi kami, angka ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya untuk melapor dan meminta bantuan,” tutur Asep. Sementara peerkara yang ditangani di antaranya 2.425 ditangani Direktorat Kriminal Umum, 2.625 perkara ditangani Direktorat Siber, dan 3.272 perkara ditangani Direktorat Kriminal

 Khusus.Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungannya melalui layanan Call Center 110 ( Yohan Namendri)

Bantargebang Longsor Lagi, PWI Bekasi Raya: Ini Bukan Musibah, Ini Kejahatan Lingkungan yang Dibiarkan*



KOTA BEKASI_ Pemerhati :  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam keras insiden longsor sampah di Zona 4 TPST Bantargebang, Kota Bekasi, yang menyebabkan tiga unit truk pengangkut sampah terperosok ke dalam kubangan air lindi sedalam sekitar lima meter pada Selasa (31/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.


Peristiwa ini bukan kejadian pertama. Longsor dan kegagalan struktur di Bantargebang telah berulang kali terjadi. Karena itu, PWI Bekasi Raya menegaskan: ini bukan lagi kecelakaan, melainkan kejahatan lingkungan yang dibiarkan oleh sistem.


TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, tetapi selama bertahun-tahun dijadikan tempat pembuangan dan pelimpahan risiko oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Meski Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi ratusan miliar per tahun kepada Kota Bekasi, uang itu bukan izin untuk mempertaruhkan nyawa manusia dan merusak lingkungan.


Kompensasi adalah pengakuan bahwa Jakarta membebankan dampak dan risiko kepada Bekasi, sehingga justru memperkuat kewajiban hukum Jakarta untuk menjamin keselamatan dan keberlanjutan lingkungan.


“Kalau longsor sudah sering terjadi, lalu tetap dibiarkan dan dipaksa beroperasi, itu bukan kelalaian biasa. Itu adalah kesengajaan dengan kesadaran risiko. Uang ratusan miliar tidak bisa membeli nyawa pekerja dan warga Bekasi.” kata Ade Muksin, Ketua PWI Bekasi Raya, Kamis (1/1/2026).


PWI Bekasi Raya juga menegaskan bahwa penolakan Pemerintah Kota Bekasi terhadap permohonan perluasan lahan TPST oleh Pemprov DKI Jakarta adalah langkah hukum yang benar, karena perluasan tersebut akan memperbesar risiko pencemaran dan bencana di wilayah Kota Bekasi.


Namun alih-alih memperbaiki sistem dan mengurangi beban, Pemprov DKI Jakarta justru memaksa TPST Bantargebang tetap beroperasi dalam kondisi overkapasitas, termasuk mengaktifkan kembali zona mati yang tidak stabil, yang kini terbukti menjadi sumber longsor.


“Ini seperti memaksa mesin rusak bekerja melebihi batas sampai akhirnya meledak. Dan yang meledak itu bukan mesin, tetapi keselamatan manusia,” tegas Ade.


Hingga siaran pers ini diterbitkan, pengelola TPST Bantargebang dan UPST Lingkungan Hidup DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi, sebuah sikap yang mencerminkan ketiadaan tanggung jawab publik.


Atas dasar itu, PWI Bekasi Raya menuntut:

1. Penghentian segera operasional zona berbahaya di TPST Bantargebang.


2. Audit teknis, lingkungan, dan keselamatan secara independen dan terbuka.


3. Pertanggungjawaban hukum Pemprov DKI Jakarta atas risiko dan dampak yang ditanggung Kota Bekasi.


4. Intervensi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran pidana lingkungan hidup.


“Kalau hari ini yang tenggelam adalah truk, besok bisa pekerja. Dan jika itu terjadi, negara tidak bisa lagi berdalih bahwa ini musibah. Ini adalah akibat dari kebijakan yang memelihara bahaya,” tutup Ade (siti yumilati)

Kamis, 01 Januari 2026

Kapolresta Deli Serdang beserta Forkopimda Deli Serdang cek situasi ibadah Gereja di Malam Tahun Baru 2026




Deli Serdang _ Pemerhati : Untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif pada malam pergantian tahun, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., Bersama Forkopimda Deli Serdang turun langsung melakukan monitoring dan pengecekan pengamanan kegiatan ibadah akhir tahun 2025 di sejumlah gereja di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang, Rabu (31/12/2025) malam.


Monitoring dilakukan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas baik sebelum, saat, maupun setelah pelaksanaan ibadah menjelang Tahun Baru 2026. Seluruh rangkaian ibadah gereja di Wilayah Hukum Polresta Deli Serdang berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan.


Kapolresta Deli Serdang menegaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian di lokasi ibadah merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat, tanpa membedakan latar belakang agama.


“Kami hadir untuk memastikan saudara-saudara kita umat Kristiani dapat melaksanakan ibadah akhir tahun dengan aman, nyaman, dan khidmat. Ini adalah wujud pelayanan Polri sekaligus upaya menjaga toleransi dan kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.(SP)

Malam Pergantian Tahun 2026, Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Skala Besar



Deli Serdang _ Pemerhati : Untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam pergantian Tahun Baru 2026, Polresta Deli Serdang bersama TNI dan unsur Pemerintah Daerah menggelar patroli gabungan skala besar. Rabu (31/12/2025) malam. 


Patroli ini melibatkan personel Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya. Sasaran patroli difokuskan pada pusat-pusat keramaian, jalur lalu lintas utama, kawasan publik, dan titik rawan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, M. Si, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan selama perayaan malam Tahun Baru.


“Patroli gabungan ini adalah wujud nyata sinergi TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah dalam menjaga keamanan. Kami hadir untuk memastikan masyarakat dapat merayakan malam Tahun Baru dengan aman, tertib, dan nyaman,” tegasnya. 


Selain patroli mobile, petugas gabungan juga melakukan pemantauan langsung di lapangan serta memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan konvoi berlebihan, menghindari penggunaan petasan dan kembang api yang berbahaya, serta tetap mematuhi aturan lalu lintas.


Hingga pelaksanaan patroli berlangsung, situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Deli Serdang terpantau aman dan kondusif. Aparat gabungan akan terus bersiaga hingga pergantian tahun guna memastikan seluruh rangkaian perayaan Tahun Baru 2026 berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.(SP)

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done